EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) selaku bank kostudian Reksa Dana Berlian Khatulistiwa yang diterbitkan Berlian Aset Manajemen.
Dalam pengumuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhir pekan lalu disebutkan, emiten bank grup Djarum ini tidak menjalankan Pasal 8 ayat 1 dan 2 POJK Nomor 23/POJK/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dijelaskan, dalam Pasal 8 ayat 1 berbunyi: “Dalam hal komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf - 14 - f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p dan/atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif yang disebabkan karena tindakan transaksi yang dilakukan oleh Manajer Investasi, maka paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya perubahan komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Bank Kustodian wajib memberikan surat pemberitahuan kepada Manajer Investasi dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Adapun dalam Pasal 8 ayat 2 berbunyi: Dalam hal komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif belum sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Kustodian wajib melaporkan hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya batas waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Related News
KrediOne Dorong Literasi Keuangan Lewat “Pindar Mengajar” di UNRI
ITMG Tancap Gas Eksplorasi, Gelontorkan Rp6,7 Miliar di Awal 2026
Dividen Jumbo BBRI Rp52,1T Setara 92 Persen Laba, Yield 6,1 Persen
RMKO Umumkan Rights Issue dan Rombak Manajemen
Dividen Final 2025 CMRY Rp100 per Saham, Recording Date 21 April
NIKL Bagikan Dividen USD292 Ribu, Setara 30 Persen Laba Minimalis





