OJK Maklumatkan Buka Shareholder Concentration List, Inilah Fungsinya!
:
0
Potret Friderica “Kiki” Widyasari sesaat diwawancarai oleh awak media pada Jumat (20/2/2026). Foto: EmitenNews/AkhmadJiharka.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) segera menerbitkan Shareholder Concentration List atau daftar pemegang saham terkonsentrasi sebagai bagian dari penguatan transparansi dan integritas pasar modal.
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica “Kiki” Widyasari dalam konferensi pers Jumat (20/2/2026), menyampaikan regulator telah mengeluarkan surat keputusan agar BEI bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengimplementasikan dua kebijakan utama granularisasi klasifikasi investor dari 9 menjadi 28 kategori serta keterbukaan data pemilik saham di atas 1 persen.
“Data ini akan terbuka untuk publik, yang akan disampaikan melalui website Bursa Efek Indonesia,” ungkap Kiki.
Selain itu, Jeffrey Hendrik, Pjs. Direktur Utama BEI mengemukakan progres bahwa, “Kesiapan data granularitas investor yang memperluas klasifikasi dari 9 menjadi 28 kategori telah mencapai lebih dari 82% dan disclosure kepemilikan di atas 1% telah mencapai sekitar 90%, penyempurnaan Peraturan 1-A (terkait free float 15%) progresnya sudah berada di kisaran 80% dan daftar konsentrasi pemegang saham (Shareholder Concentration List) sekitar 85%,” ujar Jeffrey.
Fungsi dan Definitif Shareholder Concentration List
Sebagai bagian dari perlindungan investor, Jeffrey mengatakan akan segera merilis Shareholder Concentration List untuk memperlihatkan daftar saham dengan tingkat kepemilikan yang sangat terkonsentrasi.
Hal ini dikatakan Jeffrey, bertujuan memberikan transparansi tambahan terhadap saham yang berpotensi memiliki likuiditas terbatas atau dikuasai segelintir pihak.
Daftar ini dimaksudkan sebagai sinyal informasi bagi investor apabila suatu saham memiliki struktur kepemilikan yang terkonsentrasi atau likuiditas terbatas. Hal ini, turut serta membuka mata Investor terkait entitas siapa-siapa saja yang aktif dan terkonsentrasi pada floating saham yang beredar di publik pada pasar saat itu.
Praktik Implementasi Daftar Pemegang Saham Terkonsentrasi
Selanjutnya, Kiki juga menambahkan bahwa, “(Shareholder Concentration List) Terinspirasi dari praktek di beberapa negara lain, mekanisme ini merupakan sinyal informasi kepada investor, apabila ada tingkat konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi, atau likuiditas yang terbatas.”
Related News
Ikuti Bursa Asia, IHSG Menguat di Tengah Ada Harapan Damai AS-Iran
BEI Buka Akses Artis dan Influencer Jadi Investor hingga Gelar IPO
Kemkomdigi Blokir Polymarket, Judi Online Berkedok Prediction Market
Volume LCT Capai USD22,61 Miliar, Terbesar dengan China 89 Persen
BEI Usul Insentif Pajak Bagi Emiten Free Float 20-30 Persen
Terbit 2 Aturan Baru OJK, Atur Kategorisasi Broker & Manajer Investasi





