OJK Minta BEI Kaji Besaran Free Float Saham Emiten
:
0
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan kajian terkait persentase besaran minimal saham beredar dipublik atau free float dan minimal pemegang saham yang ideal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, batasan minimal free float 7,5 persen telah berlaku lama sehingga perlu penyesuaian guna mengikuti perkembangan pasar terkini
“Sudah saatnya bursa untuk mengkaji peningkatan free float agar sama dengan best practice di bursa utama dunia,” kata dia di gedung BEI, Selasa(5/3/2024).
Ia mengatakan berapa bursa utama dunia telah menerapkan batasan minimal free float lebih dari 10 persen hingga 20 persen.
“Nah Kita cari angka yang ideal agar pasar kita tumbuh ideal,” kata dia.
Namun dia juga menyadari bursa juga perlu mengatur batasan maksimal free float agar Pemegang Saham Pengendali (PSP) tidak kabur.
“Nah itu dia, kita perlu atur juga,” ujar dia.
Related News
Revisi Evaluasi Indeks, BEI Depak CUAN dari LQ45 dan IDX80
Saham HSC Resmi Didepak dari IHSG, BEI Jamin Market Cap Tidak Berubah
BEI Rilis 81 Emiten HSC Keluar dari IHSG, KING Tanpa Jejak?
Gusur Grup Emtek, BUMN ini Penghuni Anyar LQ45
Awas! OJK Siap Bawa Kasus Perdagangan Saham tidak Wajar ke Pengadilan
Eksklusi Saham HSC per 2 November, BEI Ungkap Efeknya ke Bobot IHSG





