EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan kepada para influencer yang mempromosikan binary option dan robot trading forex di berbagai platform media sosial. Hal tersebut dikarenakan, OJK tidak pernah mengeluarkan izin binary option maupun robot trading forex.

 

Selain itu, OJK juga mengingatkan kepada para influencer untuk selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan yang dipasarkan telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia.

 

"Hal tersebut agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal," dikutip dari laman instagram terverifikasi OJK, @ojkindonesia, Selasa (15/2/2022).

 

Lebih lanjut, OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya.

 

"OJK juga tegas melarang bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi," tutur OJK.

 

Terkait aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi, seperti; emas, forex, hingga valas, bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin dari OJK.

 

"Namun, perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan," jelas OJK.

 

Di kesempatan terpisah, Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan, bahwa binary option adalah kegiatan yang dilarang.

 

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Nomor 10 Tahun 2011.