OJK Perpanjang Tenggat Pelaporan SLIK Asuransi Hingga 2027
:
0
OJK memperpanjang waktu implementasi kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi hingga 2027.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang waktu implementasi kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan. Tenggat yang semula berlaku 31 Juli 2025 kini diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.
Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship. Serta perusahaan penjaminan syariah.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan penundaan kewajiban. Melainkan langkah penguatan agar implementasi berjalan lebih berkualitas dan berkelanjutan.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan. Seiring kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur,” ujarnya, Sabtu 25 April 2026.
Seiring perpanjangan tenggat, OJK meminta perusahaan segera menyesuaikan kerja sama dengan pihak terkait. Serta memperkuat sistem informasi guna memastikan kesiapan sebagai pelapor SLIK.
Penyesuaian implementasi kewajiban pelaporan tersebut juga tertuang dalam surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, kepada asosiasi dan pelaku industri asuransi serta penjaminan. Kewajiban pelaporan SLIK sendiri diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas POJK Nomor 18/POJK.03/2017 mengenai Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui SLIK.
OJK memastikan pemantauan dan evaluasi berkala akan terus dilakukan guna memastikan kesiapan dan kepatuhan industri. Dalam siaran pers yang sama, OJK juga mengumumkan penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 Kontrak Asuransi.
Batas Waktu Laporan
Batas waktu penyampaian laporan keuangan audited bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi diperpanjang dari 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117.
Selain itu, OJK menetapkan sejumlah penyesuaian lanjutan, antara lain:
Related News
Harga Beras SPHP Tak Naik, Tapi Pembelian Dibatasi
BREN, DSSA, IFSH, dan SOTS Hiasi Top Losers Pekan Ini
WBSA, BDMN, dan KOTA Huni Top Gainers, Simak Lengkapnya
IHSG Longsor 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Sisa Rp12.736 Triliun
Kebutuhan Avtur Periode Haji Diproyeksikan 80 Ribu Kiloliter
Ditjen Migas Arahkan Bobibos Uji Klasifikasi, Masuk BBN atau BBM





