OJK Sebut Saham Emiten Dalam Sitaan Kejagung Tak Ada Pengendali
:
0
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung ( Kejagung) dipandang perlu untuk menunjuk statuter bagi emiten emiten yang mayoritas sahamnya telah disita karena terkait kasus korupsi Asuransi Jiwasraya dan Asabri. Hal itu dipandang penting untuk memastikan terdapat pengendali dan perlindungan investor publik.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana bahwa status pengendali emiten yang telah disita Kejagung menjadi lumpuh karena pengendali sebenarnya telah di Penjara dan pada sisi lain Kejagung menyita saham emiten tersebut.
“ Dari sisi emiten jadinya memang belum tahu siapa yang mengendalikan perusahaan, sementera seharusnya ada statuter,” kata dia kepada wartawan usai acara ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) di main hall Bursa EFek Indonesia (BEI) Selasa (31/1).
Ia mengingatkan, saham saham yang telah disita tersebut hanya atas nama Kejagung, tapi masih atas nama pemilik lamanya.
“Pemilik saham yang disita itu hanya kehilangan hak pengendalian sementara, dalam artian pemilik sebelumnya sudah tidak punya hak lagi atas saham itu sebagai pengendali, karena pada posisi tertentu saham itu pasti ada yang memiliki dan masih belum balik nama jadi semacam status quo,” papar dia.
Related News
Suspensi Belum Kelar, BEI Lanjut Vonis HSC 94,31 Persen Saham MDIA!
BI-ASPI Luncurkan Kartu Kredit Segmen Ritel, Jangkau Anak Muda Gen Z
Wakaf Saham, Tren Baru di Pasar Modal Syariah Indonesia
Tak Daftar PSE, Komdigi Minta App Store Delisting Hornet
Tak Panik Soal Outflow MSCI, BEI Optimis Pasar Pulih & Value-Up Emiten
Sejarah Destry dan Aida, Era BI di Tangan Perempuan Segera Menjelang





