OJK Sebut Saham Emiten Dalam Sitaan Kejagung Tak Ada Pengendali
:
0
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung ( Kejagung) dipandang perlu untuk menunjuk statuter bagi emiten emiten yang mayoritas sahamnya telah disita karena terkait kasus korupsi Asuransi Jiwasraya dan Asabri. Hal itu dipandang penting untuk memastikan terdapat pengendali dan perlindungan investor publik.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana bahwa status pengendali emiten yang telah disita Kejagung menjadi lumpuh karena pengendali sebenarnya telah di Penjara dan pada sisi lain Kejagung menyita saham emiten tersebut.
“ Dari sisi emiten jadinya memang belum tahu siapa yang mengendalikan perusahaan, sementera seharusnya ada statuter,” kata dia kepada wartawan usai acara ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) di main hall Bursa EFek Indonesia (BEI) Selasa (31/1).
Ia mengingatkan, saham saham yang telah disita tersebut hanya atas nama Kejagung, tapi masih atas nama pemilik lamanya.
“Pemilik saham yang disita itu hanya kehilangan hak pengendalian sementara, dalam artian pemilik sebelumnya sudah tidak punya hak lagi atas saham itu sebagai pengendali, karena pada posisi tertentu saham itu pasti ada yang memiliki dan masih belum balik nama jadi semacam status quo,” papar dia.
Related News
OJK–BEI Dorong Lagi Insentif Pajak untuk Perusahaan Tbk, Cek Detailnya
BEI Bakal Bisa Bagi Dividen, OJK: Aturan Larangan Resmi Dicabut
OJK Sosialisasikan Demutualisasi, BEI Diminta Revisi Sejumlah Aturan
Evaluasi Aturan FCA Batal Diterapkan 28 September, Ini Kata Bos BEI
BEI Batalkan Lelang Saham Bursa
BEI Ungkap Alasan Pencabutan ARB Asimetris 15% Mulai 1 Januari 2027





