OJK Sebut Saham Emiten Dalam Sitaan Kejagung Tak Ada Pengendali
:
0
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung ( Kejagung) dipandang perlu untuk menunjuk statuter bagi emiten emiten yang mayoritas sahamnya telah disita karena terkait kasus korupsi Asuransi Jiwasraya dan Asabri. Hal itu dipandang penting untuk memastikan terdapat pengendali dan perlindungan investor publik.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana bahwa status pengendali emiten yang telah disita Kejagung menjadi lumpuh karena pengendali sebenarnya telah di Penjara dan pada sisi lain Kejagung menyita saham emiten tersebut.
“ Dari sisi emiten jadinya memang belum tahu siapa yang mengendalikan perusahaan, sementera seharusnya ada statuter,” kata dia kepada wartawan usai acara ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) di main hall Bursa EFek Indonesia (BEI) Selasa (31/1).
Ia mengingatkan, saham saham yang telah disita tersebut hanya atas nama Kejagung, tapi masih atas nama pemilik lamanya.
“Pemilik saham yang disita itu hanya kehilangan hak pengendalian sementara, dalam artian pemilik sebelumnya sudah tidak punya hak lagi atas saham itu sebagai pengendali, karena pada posisi tertentu saham itu pasti ada yang memiliki dan masih belum balik nama jadi semacam status quo,” papar dia.
Related News
FTSE Russel Umumkan Ulang Kasta Market RI September Mendatang
Setelah MSCI, FTSE akan Coret Saham HSC, DSSA Bakal Terdepak Lagi?
Bos OJK Tanggapi Pengumuman MSCI, Ini Katanya
Pacu Reformasi, OJK Pede Indonesia Naik Kelas ke Developed Market
OJK: Indeks Global MSCI Tak Bisa Lagi Ditopang Free Float Semu
Indeksasi Saham MSCI Makin Ketat, OJK Sebut Bursa Sedang Dibersihkan





