OJK Serahkan ke Kejari Dirut SWAT Tersangka Ke-4 Manipulasi Saham
Tersangka kasus manipulasi transaksi atau pembentukan harga semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) bertambah jadi empat. Otoritas Jasa Keuangan menyerahkan satu tersangka berinisial SAS kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, pada 28 Januari 2026. Dok. OJK.
EmitenNews.com - Tersangka kasus manipulasi transaksi atau pembentukan harga semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) bertambah. Otoritas Jasa Keuangan menyerahkan satu tersangka berinisial SAS kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, pada 28 Januari 2026. Kini sudah ada empat tersangka dalam kasus ini.
Tersangka ke empat SAS adalah Direktur Utama SWAT. Sebelumnya, pada 13 Januari 2026, OJK telah lebih dahulu menyerahkan tiga tersangka lain beserta barang bukti dalam Tahap II proses hukum.
“Dengan penyerahan tersangka SAS ini, proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK dalam keterangan resmi, seperti dikutip Jumat (13/2/2026).
Tiga tersangka lainnya adalah CKN dan SB yang masing-masing menjabat sebagai general manager dan pegawai keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk, serta H selaku wirausaha.
Data yang ada menyebutkan, perkara ini terjadi pada periode Juni–Juli 2018 di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia. Para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek. Akibatnya, menciptakan gambaran semu mengenai harga saham dan memengaruhi keputusan investasi masyarakat.
Modus para tersangka antara lain merekayasa pelaksanaan IPO SWAT melalui penggunaan rekening efek dan rekening bank nominee, termasuk milik pegawai dan perusahaan cangkang. Rekening tersebut dikendalikan para tersangka sebagai beneficial owner untuk memperoleh penjatahan saham dan melakukan transaksi di pasar sekunder.
Penyidik OJK mencatat transaksi melalui rekening nominee itu menghasilkan 60.121 kali pertemuan transaksi atau sekitar 10% dari total transaksi, dengan volume 639,7 juta saham dan nilai mencapai Rp230,89 miliar.
OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan proses berjalan profesional dan transparan serta menjaga integritas pasar modal dan perlindungan investor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. ***
Related News
Utang Whoosh Ditalangi Lewat APBN, Ke Mana Danantara Ya?
KLH Temukan Gudang Pestisida Pencemar Sungai Cisadane Tanpa IPAL
KLH Hentikan Aktivitas Pabrik Panca Kraft Pratama, Ini Pelanggarannya
Pangkas Belanja Nonproduktif, Prabowo Ungkap Pemerintah Hemat Rp308T
Kasus Korupsi Minyak Mentah, Tuntutan 14 Tahun Untuk Riva Siahaan
Halocoko Raih Rekor MURI Via Gerakan Berbagi Kebahagiaan Terbanyak





