OJK Terbitkan Aturan Transaksi dan Lembaga Efek, Ini Penjelasannya
:
0
Logo OJK
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek (POJK 32/2024). Hal itu untuk semakin meningkatkan integritas dan efisiensi Pasar Modal Indonesia, serta memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
POJK 32/2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang antara lain terkait Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Adapun UU P2SK telah mengubah, menghapus, dan atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang diantaranya mengatur ketentuan terkait pengembangan dan penguatan substansi pengaturan Transaksi dan Lembaga Efek di Pasar Modal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Sedangkan substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 32/2024 ini, meliputi:
- Jasa Lain yang dapat diberikan oleh Self-Regulatory Organizations berdasarkan ketetapan atau persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
- Penjaminan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan;
- Perluasan Penggunaan Dana Jaminan;
- Perdagangan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Lembaga Penjamin Simpanan;
Kondisi Kesulitan yang Membahayakan Kelangsungan Kegiatan Usaha Bagi Penyelenggara Pasar Di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek.
“POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 23 Desember 2024. OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi yang adaptif guna menjaga stabilitas dan daya saing industri keuangan Indonesia,” sebut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam siaran pers, Kamis (06/2).
Related News
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan
MSCI Beri Catatan Jelang Putusan 24 Juni, Bos Baru BEI Janji Benahi
Belum Sempurna di Mata MSCI, OJK Akan Dandani Lagi Pasar Modal RI
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Umumkan Komisaris Baru
DPR-OJK Desak Direksi Baru BEI Perkuat Tata Kelola Bursa 2026-2030
Tok! Jeffrey Hendrik Jabat Dirut BEI, Ini Profilnya





