EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mandiri Jaya berdasarkan KEP-101/PL.02/2023 tanggal 6 November 2023 dan PT Pasar Gadai Digital? berdasarkan KEP-17/D.06/2023 tanggal 19 Oktober 2023.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (“POJK N?o. 31/POJK.05/2016”), PT Gadai Mandiri Jaya wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:
-Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
-Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;
-Hari dan jam operasional; dan
-Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK No. 31/POJK.05/2016, PT Gadai Mandiri Jaya diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK.
Related News
Unjuk Gigi 4 Saham Papan Akselerasi dengan Harga Tertinggi
Daftar 14 Emiten yang Bayar Dividen Interim Bulan Ini, Cek di Sini!
PGN Pasok Gas Hingga 80.000 m3 ke Bumi Menara Internusa Lamongan
Permintaan Lantai Kontainer Bambu Capai 1.500 Meter Kubik Sebulan
Dephub Berlakukan Uji Kendaraan Bermotor Terintegrasi per 2 Januari
Tahun 2026, Pasar Obligasi Masih Bertumpu pada Permintaan Domestik





