EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mandiri Jaya berdasarkan KEP-101/PL.02/2023 tanggal 6 November 2023 dan PT Pasar Gadai Digital? berdasarkan KEP-17/D.06/2023 tanggal 19 Oktober 2023.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (“POJK N?o. 31/POJK.05/2016”), PT Gadai Mandiri Jaya wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:
-Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
-Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;
-Hari dan jam operasional; dan
-Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.
Related News
Wartawan Foto Adu Jitu di Balik Lensa dan Joran
Daftar Top Losers Sepekan, Cek Saham Apa Saja
Daftar Saham Top Gainers Sepekan, BACH Pimpin Klasemen
IHSG Menguat Tipis 0,64 Persen Sepekan, Asing Net Buy Rp7,1 Triliun
Tren Diversifikasi Aset Digital di Tengah Pemulihan Pasar Kripto
Akhiri Juli IHSG Melesat ke 6.236, Dua Saham Bakrie Volume Teraktif





