EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-03/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk (IRSX) sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-81/D.04/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Aviana Sinar Abadi Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Related News
Dividen Rp20M, Emiten ini Kebut Ekspansi dengan Capex Rp350M
Andalkan Jaringan O2O BRI, Porsi Kredit Digital Bank Raya Tembus 45,6%
JSPT Naikkan Dividen 25 Persen, Pemegang Saham Kebagian Rp57,9M
IHSG Meroket 7,57 Persen, GOTO Justru Nyaman Tiarap di Level Gocap
Public Expose Live 2026: Bank Raya (AGRO) Terus Perkuat Bisnis Digital
Anak Usaha COIN Luncurkan Indeks Aset Kripto Pertama Indonesia, CFX10





