EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-61/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Carsurin Tbk (CRSN) sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Carsurin Tbk (CRSN).
Sumber .data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Related News
ERAA Siapkan Rp500 Miliar Buat Buyback, Saham Melambung di Sesi I
DKFT Jadwal Dividen Rp406,24 Miliar, Cum Date 11 September
Emiten Konglo Grup Bakrie dan 1 Saham Sempat ARA Ini Keluar dari FCA
GTBO Nihil Penjualan di 1H26, Sahamnya Aktif Lagi, Sandang 3 Notasi
5 Saham Baru Terbebas Suspensi BEI: 2 Melejit, 2 Ambruk, Sisanya Flat
Entitas Asing Borong Saham JSMR, Kini Di Atas 5 Persen Totalnya





