OJK Tetapkan Saham Pertamina Geothermal (PGEO) Sebagai Efek Syariah
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-16/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-81/D.04/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Pertamina Geothermal Energy Tbk, tulis pengumuman OJK Senin (27/2).
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Related News
CLEO Operasikan 2 Pabrik Baru di Q4-2026, Jaga Pertumbuhan Dua Digit
Reshuffle! KKGI Rombak Direksi, Wimpi Salim Jadi Dirut Baru
Saldo Laba 2025 Menggunung, KKGI Kucurkan Dividen Tunai Rp20 per Saham
INET Akuisisi 60% Saham SGI, Bidik Pendapatan Berulang Jangka Panjang
Anak Usaha GEMS Tambah Lagi Capex, Ada Dana Segar dari BMRI
Bebas dari Suspensi: 2 Saham Lanjut Ngebut, 1 Ambruk 13 Hari Berturut!





