EmitenNews.com - Sudah banyak juga entitas pinjaman online ilegal yang ditindak tegas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 3.631 pinjol ilegal ditindak sejak 2018. OJK bersama aparat penegak hukum, kementerian, serta lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi, melakukan pengejaran dan penindakan terhadap para penjahat tersebut. Inilah PR bersama yang harus terus dituntaskan.


“Pinjol ilegal merupakan pekerjaan rumah bersama yang perlahan tapi pasti terus ditertibkan dan OJK tidak bisa melakukannya sendiri,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi saat webinar seperti dikutip di Jakarta, Rabu (10/11/2021).


Riswinandi mengatakan, fenomena pinjaman online ilegal di tengah berbagai capaian serta kontribusi industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) legal di Indonesia memang cukup meresahkan. Ia mengaku, akibat banyaknya pemain pinjol ilegal ini, citra industri fintech cukup terganggu.


“Padahal dengan segala keunggulannya, industri tersebut sebetulnya sangat potensial membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan keuangannya secara cepat dan menjangkau seluruh pihak,” katanya.


Karena itulah, OJK menilai sangat penting mengedukasi masyarakat untuk membedakan mana fintech legal dan pinjaman online ilegal. Sebagai tindakan preventif, OJK sudah melakukan berbagai kegiatan.


Termasuk sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal. Di antaranya, media sosial, webinar, kuliah umum baik dilakukan oleh edukasi perlindungan konsumen, Satgas Waspada Investasi, maupun dari satker pengawas. ***