OJK Tindaklanjuti Pencabutan Izin Usaha Wanaartha Life, Bagaimana Nasib Pemegang Polis ?
:
0
EmitenNews.com—Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan Tim Likuidasi (TL) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) pasca pencabutan izin usaha pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.
OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham, dimana dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan TL sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh Pemegang Saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL.
Selanjutnya, OJK melakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon TL yang sudah ditunjuk oleh RUPS dan disampaikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya 2 (dua) orang calon TL yang memenuhi syarat dari 3 (tiga) orang calon TL yang diajukan.
Pada tanggal 13 Januari 2023, TL memberikan informasi bahwa telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 28/2015 yaitu mendaftarkan dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, mengenai akta penetapan RUPS Sirkuler, serta mengumumkannya pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas pada tanggal 11 Januari 2023.
Related News
Indonesia Dorong ASEAN Percepat Diversifikasi Energi di Tengah Krisis
Prabowo Serukan Pentingnya ASEAN Jaga Kedaulatan Jalur Perdagangan
Harga Solar Industri Naik, Ribuan Nelayan Pati Tidak Lagi Melaut
Polisi Bongkar Sindikat Joki Masuk PT, Bayaran Pelaku Wah, Fantastis!
Permintaan Fotokopi e-KTP Melanggar UU Data Pribadi, Jangan Mau!
Sempat Terkendala Bahan Baku Kemasan, Bantuan Pangan Kini Digenjot





