OJK Tunda Short Selling, Kaji Buyback Tanpa RUPS

Otoritas Pasar modal, OJK dan BEI ketika pertemuan dengan anggota bursa
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sepakat untuk menunda implementasi short selling dan intraday short selling dan membuka potensi emiten melakukan buyback tanpa persetujuan RUPS.
Awalnya, BEI berencana untuk implementasi short selling dan intraday short selling akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama akan dimulai pada akhir Maret atau April 2025.
Di tahap awal ini, hanya investor domestik yang bisa melakukan transaksi short selling dan intraday short selling. Kemudian tahap kedua akan dilakukan satu tahun kemudian.
Deputi Komisioner Pengawasan Pengelola Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayaantara bilang telah mengambil keputusan untuk menjaga stabilitas harga dan memberikan ruang baik investor.
"Menunda pelaksanaan atau implementasi short selling dan mengkaji kebijakan relaksasi buyback saham tanpa RUPS," katanya dalam acara Dialog Bersama Pelaku Pasar Modal, Senin (3/3).
Langkah ini diambil mengikuti kebijakan bursa regional lainnya. Misalkan di Thailand, short selling hanya diperbolehkan untuk konstituen indeks SET100.
Otoritas bursa Thailand juga mengenalkan aturan up-trick bersyarat, yakni zero-plus tick sebagai default, tetapi beralih ke aturan uptrick ketika harga saham turun melebihi ambang batas tertentu.
Related News

Menkeu Terbitkan Aturan Pajak Emas dan Bulion, Berlaku Mulai Hari ini

BEI Tegaskan Aturan FCA dan UMA Belum Akan Dirombak

HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, BI Uji Coba Sistem Payment ID

BI Bagikan Kabar Gembira, QRIS Bisa Dipakai di Jepang Mulai 17 Agustus

PEFINDO Gandeng Dua Institusi Terkemuka Tiongkok

Kemenperin Tetapkan 9 Industri Prioritas Percepatan Dekarbonisasi