EmitenNews.com - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menginginkan salinan (dokumen) Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Bursa Karbon dapat terbit pada pekan depan.

 

Ia mengungkapkan POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Bursa Karbon tersebut saat ini sedang dalam proses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

 

"Memang masih proses di Kemkumham, nomornya sudah ada POJK Nomor 14 Tahun 2023, tetapi salinannya memang belum keluar. Dalam waktu dekat akan keluar, mudah mudahan minggu depan sudah keluar Insya Allah," ujar Inarno usai Konferensi Pers di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Jumat (18/8).

 

Terkait dengan isi POJK Nomor 14 Tahun 2023, Ia menjelaskan dokumen tersebut berisi berbagai peraturan dan ketentuan terkait dengan perdagangan dan penyelenggaraan bursa karbon.

 

"Isinya seperti yang kita jelaskan sebelumnya, ada definisi umumnya, ada persyaratan untuk penyelenggara, bagaimana direksinya, domislinya dimana," ujar Inarno.