EmitenNews.com - PT Bank Tabungan Negara (BBTN) serius menangani pengaduan nasabah soal keterlambatan penyerahan sertifikat. Itu ditunjukkan dengan membentuk Tim Task Force Penyelesaian Sertifikat. Tim khusus di bawah Credit Operation Division (COD) itu, bertugas melakukan profiling untuk percepatan penyelesaian sertifikat, dan melakukan Freeze kepada Notaris/PPAT tidak perform.


”Pembentukan tim itu, menjadi bukti keseriusan BTN merespons segelintir pengaduan nasabah mengalami keterlambatan penyerahan sertifikat setelah KPR lunas,” tutur Eko Waluyo, Direktur Human Capital Compliance & Legal BTN, usai menghadiri rapat konsultasi dengan Ombudsman Republik Indonesia, di Jakarta, Kamis (29/12).


Per Desember 2022, jumlah pengaduan nasabah soal keterlambatan penyerahan sertifikat masih sangat kecil. Berdasar data Ombudsman RI, jumlah pengaduan konsumen seluruh Indonesia sekitar 22 pengaduan. Meski begitu, BTN tetap menindaklanjuti pengaduan konsumen tersebut. Selain membentuk Tim Task Force, BTN juga telah melakukan perjanjian kerja sama mengenai percepatan penyelesaian sertifikat dengan Kementerian ATR/BPN.


Kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN itu, selanjutnya diikuti penandatangan dengan Kanwil BPN, dan 206 Kantor Pertanahan. ”Lalu, diikuti pembentukan Pokja antara BTN, Notaris, Kantor Pertanahan, dan membuat program One Day Service (ODS) mengenai penerbitan sertifikat,” lanjut Eko membeberkan.


Sejak 2021 lalu, BTN telah membentuk Customer Care Division bertugas memenuhi POJK No 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan dengan pembentukan Unit Customer Protection. ”Divisi itu, memiliki kebijakan mengenaiter perlindungan nasabah terbaru sebagai upaya melindungi konsumen dalam pemenuhan hak, kewajiban konsumen, dan masyarakat. Dengan begitu, penyelesaian pengaduan nasabah bisa lebih cepat, dan tuntas," ucapnya.


Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengapresiasi upaya perbaikan layanan BTN. Ombudsman RI juga merekomendasikan pemerintah memberi kewenangan kepada BTN untuk menggantikan peran developer sebagai pihak pemohon penerbitan sertifikat, kalau ada keterlambatan penyerahan sertifikat kepada konsumen.


”Regulasinya sudah ada. Apabila BTN sudah memiliki hak tanggungan, dan developer belum menyerahkan sertifikat kepada konsumen, BTN bisa menggantikan developer untuk mengajukan permohonan sertifikat ke BPN," ungkap Yeka.


Kondisi itu debut Yeka, sukses dilakukan BTN wilayah Banten. Di mana, sebelumnya ada sekitar 29 ribu sertifikat tertahan dideveloper. Berkat kerja sama apik baik antara BTN dengan Kantor Pertanahan, jumlah sertifikat masih tertahan, saat ini hanya tersisa 9, dan dalam proses penyerahan. (*)