Omicron di Indonesia, Anak Usaha Zebra Nusantara (ZBRA) DNR Siapkan PCR Reagen Genefinder

EmitenNews.com - Beredar berita terkait bahwa kasus Corona varian Omicron sudah masuk ke Indonesia beberapa waktu lalu. Berawal dari warga negara Indonesia (WNI) yang baru tiba di Indonesia dari Nigeria pada tanggal 27 November 2021. Namun, dilapangan banyak juga keluhan yang menyatakan bahwa reagen PCR yang disediakan di Indonesia dan beredar di masyarakat tidak dapat mendeteksi varian Omicron. Hal ini membuat masyarakat Indonesia dibuat semakin panik dengan adanya keterbatasan fasilitas alat Kesehatan yang dimiliki.
Situasi ini membuat perusahaan mencoba menyediakan fasilitas yang bisa sedikit menenangkan hati masyarakat, salah satunya adalah DNR yang merupakan anak perusahaan PT Zebra Nusantara (ZBRA). DNR menyediakan reagen PCR yaitu reagen genefinder yang mampu mendeteksi varian Omicron yang saat ini sudah mengjangkiti lebih dari 90 negara. DNR menerima konfirmasi terkait hal tersebut dari pembuat genefinder yaitu Oshang Health Care yang ada di Korea beberapa hari lalu. Selain mendeteksi Omicron, genefinder juga mampu mendeteksi semua varian yang sudah menjadi Varian of Concern yang ditetapkan oleh WHO seperti Alpha, Beta, Gamma, Delta, Epsilon, Zeta, Eta, Theta, Lota, Kappa, dan Lambda.
“Sudah 2 tahun pandemi Covid ada di seluruh dunia dan harapannya tentu mengurangi kegelisahan masyarakat dan pandemi segera berakhir. Itulah dasar dari kerjasama yang kita jalin ini yaitu untuk mendukung pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid dan juga membantu masyarakat supaya bisa menghadapi situasi ini dengan baik ” ucap Paulus Lo, Direktur Zebra Nusantara (ZBRA) dalam keterangan resmi Rabu (22/12).
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi