EmitenNews.com - Pemerintah tidak bisa melarang warga negara Indonesia (WNI) pergi ke luar negeri. Padahal, sangat berpotensi tertular virus corona (Covid-19) varian omicron di negara lain.


”Ya, tidak bisa dilarang secara absolut karena dijamin undang-undang,” tutur Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, di Jakarta, Minggu (9/1).


Meski tidak bisa mencegah, namun pemerintah bisa menerapkan aturan ketika balik dari perjalanan luar negeri alias pulang. WNI baru datang dari negara lain wajib mematuhi aturan tentang karantina. ”Harus karantina sesuai ketentuan, tes PCR, dan lain-lain," imbuh Yasonna.


Ia meminta masyarakat belajar dari pengalaman Indonesia menghadapi gelombang Covid-19 tahun lalu berdampak besar pada sektor kesehatan, dan ekonomi. Seluruh elemen masyarakat harus bekerja sama menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Termasuk WNI dari luar negeri wajib mematuhi aturan karantina.


Pemerintah bilang Yasonna telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk menekan penyebaran kasus omicron. Misalnya, berupa pembatasan masuk WNA, kerja sama antarlembaga, hingga vaksinasi booster. Situasi pandemi Covid-19 bersifat dinamis sehingga mendorong pemerintah terus siaga. 


Kebijakan pemerintah untuk pencegahan, dan penanganan akan terus beradaptasi dengan perkembangan Covid-19. Pihaknya ucap Yasonna, sudah mengeluarkan keputusan menteri tentang pembatasan orang-orang asing. Sejauh ini, ada 318 kasus varian omicron terdeteksi di Indonesia. Mayoritas dari pelaku perjalanan luar negeri, yakni 295 orang.


Salah satu pesohor positif Covid-19 varian Omicron usai bepergian ke luar negeri ialah Ashanty. Istri musisi Anang Hermansyah itu, positif terinfeksi Omicron usai berlibur di Turki bersama keluarga beberapa waktu lalu. (*)