Operasi Patuh Siap Menghadang, Waspadai Ini Jika Tak Ingin Terjaring
:
0
Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh mulai 8 Juni 2026
EmitenNews.com - Kepolisian akan menggelar Operasi Patuh 2026 serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026 dengan fokus pada penindakan berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho memaparkan bahwa porsi penindakan hukum akan didominasi oleh tilang elektronik sebesar 60 persen. Sementara itu, porsi tilang manual ditetapkan sebesar 30 persen dan pendekatan simpatik atau humanis sebesar 10 persen.
"Dominasi penindakan melalui ETLE menjadi langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel," katanya dalam keterangannya seperti dikutip Antara.
Salah satu sasaran utama dari Operasi Patuh kali ini adalah kendaraan yang memakai pelat nomor tidak sesuai ketentuan, termasuk yang sengaja ditutup agar lolos dari pantauan kamera.
Langkah ini muncul di tengah meningkatnya praktik pengendara yang memodifikasi atau menutupi nomor kendaraan untuk menghambat sistem pembacaan kamera ETLE. Polisi menegaskan, tindakan seperti itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran serius yang dapat berujung pada denda hingga penyitaan kendaraan.
Kabag Ops Korlantas Kombes Pol. Aries Syahbudin menyebut seluruh jajaran diminta menyiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal. Arahan itu menunjukkan bahwa operasi kali ini tidak hanya mengejar pelanggaran umum, tetapi juga perilaku berkendara yang sengaja menghindari pengawasan.
Dalam praktiknya, pelat nomor yang ditutup sebagian atau seluruhnya membuat identitas kendaraan sulit terbaca oleh sistem ETLE. Kondisi itu dianggap mengganggu penegakan hukum lalu lintas yang kini banyak bergantung pada kamera dan rekaman digital.
Pelanggaran Yang Jadi Target
Selain pelat nomor yang ditutup atau dimodifikasi, Operasi Patuh juga menyasar pelanggaran kasat mata lain yang dinilai berisiko memicu kecelakaan lalu lintas. Beberapa di antaranya adalah penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sesuai spektek, pelepasan pelat nomor, knalpot yang tidak sesuai standar, pelanggaran marka jalan, pelanggaran lampu lalu lintas, pengendara di bawah umur, serta penggunaan ponsel saat berkendara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor wajib memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB yang ditetapkan oleh Polri. Aturan ini menjadi dasar hukum yang menegaskan bahwa pelat nomor bukan aksesori tambahan, melainkan identitas resmi kendaraan.
Related News
Alami Kesulitan, 490 Pemda Butuh Tambahan Anggaran Bayar Gaji PNS
Diduga Peras Bupati yang Terjaring OTT KPK, Iptu Dias Jadi Tersangka
Di Balik Isu Penggilingan Rp2T Mentan Ungkap Marak Praktik Mafia Beras
Rawat Budaya Osing, Menpar Widiyanti Apresiasi Pendampingan Astra
Rilis Proyek PSEL Legok Nangka, Target KDM Jadi Terbesar di Indonesia
Bank BSN Kian Moncer, Pangsa Pasar KPR Subsidi Tembus 24 Persen





