Optimalisasi Pajak Tahap V, Kemenkeu dan 113 Pemerintah Daerah Lagi Bersinergi
:
0
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bersinergi dengan 113 pemerintah daerah dalam optimalisasi penerimaan negara melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tripartit tahap V. dok. Direktorat Jenderal Pajak.a
EmitenNews.com - Pemerintah terus mengoptimalkan potensi pajak. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bersinergi dengan 113 pemerintah daerah dalam optimalisasi penerimaan negara melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tripartit tahap V.
Dengan penandatanganan tersebut, total yang sudah mengikuti PKS tercatat sebanyak 367 pemda dari total 552 pemda seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (23/8/2023), mengatakan, bila ingin menuju negara yang lebih maju, harus terus berupaya meningkatkan tax ratio. Masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya.
“Pemerintah pusat dan daerah memiliki subjek pajak yang sama, karenanya mari duduk bersama dan saling mempertukarkan data," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Melalui kerja sama itu, pemerintah pusat dan daerah saling menghimpun dan mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan dan melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama.
Related News
Pramono Tawarkan 37 Proyek Jakarta Senilai USD7 Miliar di Forum U20 AS
Menggembirakan, Penerimaan Bea Cukai Rp210 Triliun, Tumbuh 7,8 Persen
Minyak Turun Tahan Emas Dunia, Harga Antam Justru Merosot
Minyak Turun, Emas Pertahankan Posisi di Atas USD4.350
Ancaman Intervensi BOJ Bayangi Penguatan Yen
Pertemuan Trump-Xi Jinping Bayangi Saham AS





