OTT Tiga Hakim, Kejagung Sita Uang Rp20 Miliar Dilabeli Untuk Kasasi
:
0
Satu bundel uang mata uang dolar AS yang disita oleh penyidik Jampidsus Kejagung pada properti milik salah satu tersangka kasus dugaan suap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. dok. Antara
EmitenNews.com - Dalam Operasi Tangkap Tangan terhadap tiga hakim PN Surabaya, dan seorang pengacara Rabu (23/10/2024), tim Kejaksaan Agung mengamankan uang Rp20 miliar lebih. Uang dalam bentuk USD itu, dibungkus dan dilabeli tulisan ‘Untuk Kasasi. Ke-tiganya majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur, Juli 2024, dalam kasus pembunuhan kekasihnya. Turut diamankan Lisa Rahmat, pengacara Ronald.
Kepada pers, Kamis (24/10/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan pendalaman terkait penemuan-penemuan barang bukti.
"Semua barang bukti yang disita tentu akan didalami dan diverifikasi namun apakah suatu barang bukti tersebut terkait perkara ini nanti kita lihat perkembangannya," ujar Harli kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap itu –Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo– diduga menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Juli 2024. Anak (mantan) anggota DPR dari PKB, Edward Tannur itu, dituduh menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas. Kejaksaan Agung juga mengamankan seorang pengacara bernama Lisa Rahmat.
Dari hasil OTT, Kejagung menyita uang rupiah hingga asing, dan dokumen terkait suap. Totalnya mencapai Rp20,05 miliar.
Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam keterangannya kepada pers, Kamis (24/10/2024), Pengacara Dini, Dimas Yemahura, berharap Kejagung menangkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus suap itu. "Dari putusan yang membebaskan GRT (Ronald) tersebut, kita lihat bagaimana rusaknya hukum di Indonesia dan turunnya kepercayaan publik terhadap penegakan keadilan yang ada di Indonesia."
Sang pengacara juga menyoroti temuan yang diduga uang suap Rp20 miliar lebih dalam OTT tiga hakim itu. Ia berharap Kejagung menyelidiki siapa penyuap itu. Ia tidak yakin duit sebanyak itu dari pengacara Lisa Rahmat.
"Tidak mungkin pengacara punya uang sebesar itu, artinya ada orang lain yang memiliki uang itu, siapa pemilik uang, siapa pemberi dana?" kata Dimas.
Related News
Pemprov DKI Hadirkan Pengurangan PBB-P2 2026, Cek Rinciannya Ya
Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia
Program Prioritas Dievaluasi, Tapi Istana Klaim Sudah Berjalan Baik
Hotel Sultan Jakarta Segera Dikosongkan, Jadi Areal Hijau Untuk Publik
MSIG Indonesia dan Ancileo Dukung Kemitraan Teknologi Regional
BNI Sekuritas Dukung Transformasi Pembelajaran Berbasis Teknologi





