Pajak Digital Tembus Rp58,75 Triliun, PMSE Jadi Penyumbang Terbesar
:
0
Ilustrasi: Jejak Kata
EmitenNews.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan tersebut dihimpun dari empat sektor utama, yaitu Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Sumbangan terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE sebesar Rp45,21 triliun. Selanjutnya, Pajak SIPP menyumbang Rp5,96 triliun, pajak atas transaksi fintech sebesar Rp5,40 triliun, dan pajak atas transaksi aset kripto mencatatkan penerimaan sebesar Rp2,18 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa penerimaan tersebut mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo pada Sabtu (31/10).
Pada sektor PMSE, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha sebagai pemungut PPN hingga akhir September 2026. Sepanjang bulan September 2026, DJP menunjuk tiga pemungut baru, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V., serta memperbarui data Niantic International Ltd. Dari total penunjukan tersebut, sebanyak 245 pelaku usaha telah menyetorkan pajak dengan akumulasi Rp45,21 triliun sejak 2020, di mana setoran sepanjang Januari hingga September 2026 mencapai Rp9,54 triliun.
Untuk transaksi aset kripto, realisasi Rp2,18 triliun terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar, dengan setoran periode Januari hingga September 2026 sebesar Rp300,28 miliar.
Sementara itu, penerimaan pajak fintech sebesar Rp5,40 triliun terdiri atas PPh Pasal 23 sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 sebesar Rp728,20 miliar, dan PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun. Adapun penerimaan dari Pajak SIPP sebesar Rp5,96 triliun berasal dari PPh Pasal 22 senilai Rp432,69 miliar dan PPN senilai Rp5,53 triliun.(*)
Related News
Stok Afrika Melimpah, HR Biji Kakao Drop ke USD 5.613,6
Sawit Anjlok, HR CPO November Dipangkas 6,07 Persen
TAF Rilis Obligasi Rp420 Miliar, Fitch Sematkan Peringkat Tertinggi
Investor Ragukan Profit AI, Saham Intel Rontok 28,58%
Antisipasi Krisis Energi, ASEAN Pacu Ratifikasi Pakta APSA
Nasdaq Tambah Jam Perdagangan, MSCI tak Masukan Perhitungan Indeks





