Pandemi Covid-19 Bagikan Kabar Baik, Kasus Harian Hanya Bertambah 25.054 Penderita
:
0
EmitenNews.com - Kabar baik pandemi Covid-19 di Indonesia. Hari ini, tambahan kasus infeksi virus Corona penyebab coronavirus disease 2019 atau Covid-19, terus menurun dibanding penambahan kasus, kemarin. Per Senin (28/2/2022), pemerintah melaporkan ada tambahan 25.054 kasus positif Covid-19 di Tanah Air. Bandingkan dengan Ahad (27/2/2022), yang kasus barunya mencapai 34.976 penderita.
Melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pemerintah mengumumkan data terbaru pandemi Covid-19, sesuai informasi yang dirangkum dalam 24 jam terakhir, mulai Minggu (28/2//2022) siang hingga Senin pukul 12.00 WIB. Masyarakat bisa mengakses data tersebut melalui laman https://covid19.go.id/, atau situs resmi Kementerian Kesehatan, kemkes.go.id, yang setiap sore diperbarui.
Dengan tambahan baru 25.054 penderita itu, kini jumlah total kasus infeksi virus yang awalnya dikabarkan berasal dari Wuhan, Hubei, China itu, di Indonesia, menjadi 5.564.448 kasus. Jumlah itu terhitung sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya penderita infeksi virus Corona, di Indonesia, Senin (2/3/2020).
Kasus perdana ini, menimpa pasangan ibu dan anak, warga Kota Depok, Jawa Barat. Sejak kasus pertama tersebut, jumlah penderita infeksi virus SARS-CoV-2 di Tanah Air terus bertambah. Pandemi Covid-19 kini sudah menjadi momok menakutkan, seperti yang juga terjadi di berbagai belahan dunia lainnya.
Bagusnya, hari ini dilaporkan ada 43.992 orang di Indonesia yang sembuh dari infeksi virus Corona. Dengan begitu jumlah total penderita infeksi virus SARS-CoV-2 yang telah sembuh di Tanah Air, per Senin ini, sebanyak 4.861.415 orang.
Related News
Perhatikan Daya Beli, Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Cek Datanya
JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026
Proyek SMA Unggul Garuda di Konawe Selatan Rp234M Mulai KBM
Koordinator MAKI Nilai Kualitas KPK Menurun, Mari Cek Faktanya
Leganya KDM, PLN Siap Serap Listrik PSEL Legok Nangka Hingga 2049
Alami Kesulitan, 490 Pemda Butuh Tambahan Anggaran Bayar Gaji PNS





