Pandemi Covid-19: Hari Ini Bertambah 2.764 Kasus Baru, Mari Terus Menegakkan Prokes
:
0
Penanganan pandemi Covid-19 di Jakarta. dok. MediaIndonesia.
EmitenNews.com - Pemerintah kembali memperbarui data pandemi Covid-19: Hari ini, Minggu (4/9/2022), ada tambahan 2.764 kasus infeksi virus Corona, atau coronavirus disease 2019 (Covid-19). Mari terus menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas lagi.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan data terbaru pandemi Covid-19 itu, sesuai informasi yang dirangkum dalam 24 jam terakhir, mulai Sabtu (3/9/2022) siang hingga Ahad (4/9/2022), pukul 12.00 WIB. Masyarakat bisa mengakses data tersebut melalui laman https://covid19.go.id/, atau situs resmi Kementerian Kesehatan, kemkes.go.id, yang setiap sore diperbarui.
Hari ini sedikitnya 48.694 spesimen yang diperiksa pemerintah dari seluruh wilayah di Tanah Air. Dari situ diketahui ada 2.715 suspek yang diamati, tercatat sebanyak 41.814 kasus aktif.
Kasus aktif adalah pasien Covid-19 yang masih menjalani pengobatan di rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya, atau mencoba berikhtiar sembuh dengan isolasi mandiri (isoman) di tempat masing-masing.
Satgas Penanganan Covid-19 juga melaporkan jumlah pasien sembuh bertambah 3.751 kasus, meninggal bertambah 16 kasus.
Dengan perkembangan yang ada, pemerintah meminta masyarakat memiliki tanggung jawab yang tinggi dan kolektif untuk mematuhi protokol kesehatan. Karena untuk menekan wabah Corona, dimulai dari menekan angka penularan.
Untuk itu, pemerintah menekankan pentingnya perilaku 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Berdasarkan banyak penelitian, rajin mencuci tangan bisa menurunkan risiko penularan virus, termasuk virus Corona sebesar 35 persen.
Sementara memakai masker bisa mengurangi risiko penularan virus Corona hingga 45 persen kalau memakai masker kain. Sementara kalau menggunakan masker medis, risiko penularan berkurang hingga 75 persen.
Jadi, mari terus menegakkan protokol kesehatan secara ketat. Ini penting, untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19, yang telah melanda negeri kita sejak Senin, 2 Maret 2020, saat kasus perdana diumumkan Presiden Jokowi.
Related News
Gratis Layanan Sertifikasi Mutu Hasil Perikanan, Cek Penegasan KKP
Ekstradisi Buron e-KTP Paulus Tannos dari Singapura Diputuskan Agustus
Polri Bekuk Frans, Ini Peran Anak Buah Buron Narkoba Fredy Pratama Itu
Sony Sonjaya Penuhi Janji, Bongkar Pengadaan Fiktif Rp300M di BGN
Uji Coba Berhasil, Bahlil Pastikan BBM Baru Ini Beredar Mulai 1 Juli
IRSX Gandeng UniPin untuk Distribusi Voucher Streaming Piala Dunia





