Pandemi Covid-19: Hari Ini Bertambah 4.919 Kasus, Bagusnya Pasien Sembuh Lebih Banyak
Ilustrasi Covid-19 dok iNews.
EmitenNews.com - Indonesia kembali memperbarui data pandemi Covid-19 di Indonesia. Indonesia mencatat ada 4,425 kasus infeksi virus Corona, atau coronavirus disease 2019 (Covid-19), Senin (8/8/2022). Bagusnya, jumlah pasien sembuh lebih banyak, hari ini 4.919 orang, dan 18 pasien meninggal dunia akibat virus Corona. Mari terus menegakkan protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran virus Corona lebih luas lagi.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan data terbaru pandemi Covid-19 itu, sesuai informasi yang dirangkum dalam 24 jam terakhir, mulai Minggu (7/8//2022) siang hingga Senin, pukul 12.00 WIB. Masyarakat bisa mengakses data tersebut melalui laman https://covid19.go.id/, atau situs resmi Kementerian Kesehatan, kemkes.go.id, yang setiap sore diperbarui.
Dengan tambahan baru sebanyak 4.425 kasus baru tersebut, kini Indonesia mencatat total kasus konfirmasi Covid-19 sebanyak 6.249.403 penderita.
Demikian terhitung sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya penderita infeksi virus yang awalnya dikabarkan berasal dari Wuhan, Hubei, China itu, di Indonesia, Senin (2/3/2020). Kasus perdana ini, menimpa pasangan ibu dan anak perempuannya, warga Kota Depok, Jawa Barat.
Sejak kasus pertama tersebut, jumlah penderita infeksi virus SARS-CoV-2 di Tanah Air terus bertambah, sampai hari ini. Pandemi Covid-19 bahkan sudah menjadi momok menakutkan, seperti yang juga terjadi di berbagai belahan dunia lainnya.
Sementara kasus aktif COVID-19 kini ada sebanyak 49.633 penderita. Kasus aktif adalah para penderita yang masih menjalani perawatan di rumah sakit, atau memilih isolasi mandiri untuk terbebas dari virus Corona.
Jadi, mari terus menegakkan protokol kesehatan secara ketat. Ini penting, untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19, yang telah melanda negeri kita sejak Senin, 2 Maret 2020, saat kasus perdana diumumkan Presiden Jokowi.
Setelah itu kita berharap virus SARS-CoV-2 ini, enyah dari Tanah Air. Dengan begitu kita semua bisa kembali hidup normal seperti ketika pandemi Covid-19 belum melanda Negeri tercinta ini. ***
Related News
Penanganan Kasus Korupsi Google Cloud, KPK Serahkan ke Kejagung
Tolak Dakwaan TPPU Nurhadi Ajukan Eksepsi, Sidang 28 November
DPR Sahkan RUU KUHAP jadi UU, Perkuat Peran Advokat Lindungi Warga
Bahas Penempatan Polisi pada Jabatan Sipil, KemenPANRB Undang Polri
Jaksa KPK Dakwa Eks Sekretaris MA Nurhadi, TPPU Rp308 Miliar
Kasus Korupsi Whoosh, KPK Ungkap Modus Tanah Negara Dibeli Negara





