Pandemi Covid-19 Masih Mengancam, Kemenkes Pertimbangkan Booster Kedua
:
0
Ilustrasi virus Corona. dok. iNews.
EmitenNews.com - Pandemi Covid-19 masih mengancam. Karena itu, Kementerian Kesehatan belum berencana memberikan vaksin COVID-19 booster anak. Pasalnya, prioritas pemerintah saat ini masih ditujukan bagi kelompok rawan, lansia hingga pengidap komorbid. Kemenkes mempertimbangkan vaksin dosis ke-empat, atau booster kedua bagi kelompok rawan terjangkit virus Corona.
"Untuk saat ini prioritas booster masih ditujukan usia 18 tahun ke atas. Dan di dunia pun baru tiga negara yang sudah memulai vaksinasi booster anak-anak," kata Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril dalam agenda daring Rabu (15/6/2022).
Alasan lainnya, menurut Mohammad Syahril, kelompok usia anak disebut mendapatkan imunitas pasca vaksinasi Covid-19 lebih tinggi dibandingkan orang dewasa. Karenanya, pemberian vaksinasi booster lanjutan pada anak di bawah 18 tahun dinilai belum dibutuhkan. "Reaksi memori dari antibodi pada anak-anak tinggi daripada orang dewasa."
Pemerintah tengah mempertimbangkan kapan vaksinasi booster COVID-19 dosis kedua diperlukan. Hal ini merujuk pada rekomendasi Pusat dan Pengendalian Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) dan ITAGI.
"Sedang menjadi pertimbangan untuk kita semua, terutama ada rekomendasi dari CDC Amerika dan juga dari ITAGI, yaitu penasehat pemerintah di bidang imunisasi, itu untuk juga memasukkan setelah prioritas ini, bahwasanya nanti ada booster kedua, dosis vaksin keempat," sambung dia.
Mohammad Syahril menekankan pemberian vaksinasi COVID-19 booster kedua bakal diberikan dengan pertimbangan prioritas vaksin lengkap dan tiga dosis sudah mencapai target sasaran. ***
Related News
Apresiasi Untuk Olah Sampah Berbasis Biodigester di Rusunawa Rorotan
Ancaman Rp360 T Dari Kisruh Investasi di Jatiluhur
Ingat Tragedi Semikonduktor 1980-an, Kisruh Data Center Jabar
Kelola Ekosistem Desa, Manajer KDKMP Digaji Hingga Rp8,3 Juta
Korupsi Motor Listrik MBG Rp1,22T Kejagung Usut Keterlibatan Korporasi
Sidang Perdana Febrie Adriansyah 7 Oktober, Kasus Korupsi dan TPPU





