EmitenNews.com - CEO Salim Group Anthony Salim diminta kooperatif. Pansus Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan kembali memanggil boss Salim Group itu, untuk ketiga kalinya, setelah mangkir dari dua panggilan sebelumnya. Anthony Salim diminta hadir pada 18 Agustus 2022, sehari setelah HUT Kemerdekaan RI 2022. Pansus akan meminta penjelasan soal dana BLBI yang diterima PT Bank Central Asia (BCA).


Dalam keterangannya kepada pers, Kamis (11/8/2022), Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainudin mengemukakan pihaknya sudah memanggil beberapa obligor, termasuk Anthony Salim. Rencananya, Pansus BLBI DPD RI kembali memanggil Anthony pada 18 Agustus 2022.


”Pertama, kami sudah memanggil penerima paling besar dari BCA, saudara Anthony Salim. Kami panggil dua kali, tapi tidak hadir, sehingga kami akan panggil lagi yang ketiga kalinya pada 18 Agustus 2022. Jika kali ini kembali tidak hadir tanpa alasan, kami pun menggunakan kehormatan lembaga ini," ungkap Bustami.


Bustami Zainudin menegaskan lembaga DPD RI tidak ingin dilecehkan oleh Anthony Salim yang sudah dipanggil dua kali, tetapi tidak diindahkan. Sedianya pada Rabu 10 Agustus 2022, Pansus BLBI DPD RI menggelar rapat pendalaman materi dengan mengundang pemilik Bank Intan Fadel Muhammad dan Anthony Salim (BCA).


Fadel Muhammad hadir di sesi pagi, sedangkan Anthony Salim yang diundang untuk sesi siang, tidak hadir dengan alasan sedang di luar negeri. Pemanggilan beberapa obligor BLBI ini berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, bahkan Pansus BLBI sudah melakukan rapat dengan BPK.


Menurut Bustami, pihaknya sudah mengundang beberapa obligor yang direkomendasikan oleh BPK dalam waktu dua bulan agar memberikan rekomendasi kepada negara. Harapannya dalam nota keuangan yang dibacakan oleh Presiden Jokowi, sudah dipikirkan untuk menghilangkan bunga rekap obligasi yang menjadi beban APBN setiap tahun.


Di luar itu, Pansus BLBI DPD RI juga menanyakan beberapa pendalaman terhadap Fadel Muhammad. Terutama klaim bahwa kasus Bank Intan sudah selesai. Menanggapi hal tersebut, Fadel Muhammad mengatakan pihaknya telah memenangi Peninjauan Kembali (PK) di level Mahkamah Agung (MA) dalam kasus BLBI Bank Intan.


“Kami sudah memenangkan PK di MA dan membawa semua dokumen yang membuktikan bahwa kami sudah memenangi PK. Setelah ini kami akan serahkan kepada Pansus,” tutur Fadel Muhammad, politikus Partai Golkar yang kini menjadi anggota DPD RI.


Sementara itu, Wakil Ketua Pansus BLBI DPR Sukiryanto menyebutkan pihaknya ingin mendapatkan kejelasan soal BLBI, mengingat DPD adalah lembaga yang tidak ada intervensi dari pihak manapun lantaran mewakili daerah. Selama ini rakyat memikul beban bunga rekap utang BLBI yang harus dibayarkan per tahun.


“Dana Rp48 triliun per Juni 2022 itu bisa dimanfaatkan untuk membangun jembatan di daerah atau diberikan berbentuk subsidi. Pansus BLBI DPD RI juga ingin mencari novum baru tindak pidana agar kasus ini jelas sejelas-jelasnya,” ucap Sukiryanto.


Sementara itu Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD, meminta obligor atau debitur BLBI bersikap kooperatif. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu, juga memperingatkan agar obligor tidak mengalihkan aset apalagi melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia memastikan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga terus terlibat dalam Satgas BLBI untuk menyelesaikan hak tagih dana BLBI.


"Kepada semua obligor dan debitur supaya betul-betul kooperatif, jangan main kucing-kucingan. Kalau terjadi tindak pidana pencucian uang sesudah penyitaan maupun sebelum penyitaan, kita tidak akan main-main, berat itu hukuman tindak pencucian uang," tegas Mahfud MD saat penyitaan aset terkait PT Bank Asia Pasific di Klub Golf Bogor Raya, Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). ***