Pansus BLBI Jilid II Desak Pemerintah Blacklist Anak-Cucu Pengemplang BLBI
:
0
EmitenNews.com - Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jilid II DPD RI mendesak pemerintah agar memberikan sanksi berat kepada obligor atau debitur BLBI, karena tak kunjung kooperatif membayar kewajibannya terkait dana BLBI.
Sanksi berat ini diperlukan agar menimbulkan efek jera bagi pengemplang uang negara tersebut.
Adapun sanksi berat itu, berupa penyitaan semua aset, pemblokiran rekening, serta tidak boleh lagi anak dan keturunannya berusaha di negara Indonesia.
“Kami kira, keturunan atau anak-cucu para pengemplang BLBI ini harus di blacklist dan mereka tidak boleh lagi berusaha atau berbisnis di Indonesia. Kita sepakat bahwa sanksi berat agar efek jera bagi pengemplang BLBI ini,” ujar Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Pengarah Satgas BLBI, Prof. Dr. Mahfud MD di Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
Turut hadir dalam RDP ini, adalah; Tamsil Linrung (Wakil Ketua Pansus/Prov. Sulawesi Selatan) , Fahira Idris, S.E., M.H. (Prov. DKI Jakarta) dan Evi Apita Maya, SH., M.Kn. (Prov. Nusa Tenggara Barat) serta didampingi oleh Tim Ahli dan Sekretariat DPD RI.
Related News
ESDM Dorong Panas Bumi jadi Sumber Energi Strategis, Potensi 30 GW
Seabad Panas Bumi RI, Target Realisasi PNBP Tahun Ini Rp2,6 Triliun
BI Sebut Prospek Ekonomi Global Masih Lemah, Begini Nasib RI
Investasi Naik, BI Proyeksikan Ekonomi Bisa Tumbuh 5,7%
Bank Indonesia Tahan BI-Rate Sebesar 5,75 Persen
Sektor Teknologi Loyo, Indeks Hang Seng dan Shanghai Merosot





