Pefindo Ajukan Ijin Pemeringkat Manajer Investasi dan Reksa Dana
:
0
Direktur Utama Pefindo, Irmawati Amran
EmitenNews.com - Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) akan mengajukan ijin selaku pemeringkat Manajer Investasi dan Reksa Dana bila Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Penilaian Reksa Dana dan Manajer Investasi disahkan.
Direktur Utama Pefindo, Irmawati Amran menyatakan, kesiapannya untuk menjadi lembaga pemeringkat reksa dana dan manajer investasi.
“Kami tunggu aturan dari OJK. Apabila sudah keluar akan ajukan ijinnya,” kata dia dalam paparan media secara daring, Selasa 9 Juli 2024.
Dalam RPOJK tersebut dinyatakan, penyelenggara penilaian reksa dana dan manajer investasi dapat datang dari lembaga pemeringkat atau penasehat investasi.
Perlu dicatat, OJK mewajibkan modal disetor minimal Rp100 miliar bagi lembaga pemeringkat atau penasehat investasi yang menjadi pemeringkat manajer investasi atau reksa dana.
Dalam beleid itu juga mengatur Penilai Reksa Dana dan Manajer Investasi wajib memiliki dan menerapkan Metodologi Penilaian tertulis dengan memenuhi kondisi paling sedikit:
- tepat dan sistematis;
- diterapkan secara konsisten;
- telah diuji keandalannya;
- dapat menghasilkan nilai yang dapat divalidasi secara objektif berdasarkan historis.
Selain itu, Penilai Reksa Dana dan Manajer Investasi wajib menerapkan tahapan proses penilaian mencakup paling sedikit:
- pemaparan atas Metodologi Penilaian kepada Manajer Investasi yang meminta Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi;
- pelaksanaan survei, pengumpulan, dan penelitian berbagai informasi yang berkaitan dengan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi baik kualitatif maupun kuantitatif termasuk dari atau melalui manajemen pihak yang dinilai;
Proses analisis dan penetapan awal Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi;
Related News
Cegah Pompom Saham hingga Kripto, OJK Resmi Atur Regulasi Finfluencer
Usai Pengumuman MSCI, OJK Bakal Lakukan Ini
KPEI Tunjuk Direksi Baru, Antonius Herman Azwar Gantikan Iding Pardi
Babak Final Demutualisasi BEI, Bursa Akan Sambut Pemegang Saham Baru
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan
MSCI Beri Catatan Jelang Putusan 24 Juni, Bos Baru BEI Janji Benahi





