EmitenNews.com -PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan,akan menurunkan kembali peringkat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yang saat ini berada di level idCCC (Triple C). Tindakan tersebut diambil apabila emiten BUMN Karya ini tidak mampu membayar pokok sukuk jatuh tempo di masa remedial.

Siaran pers Pefindo yang dikirim melalui surat elektronik, Selasa (19/12), menyebutkan saat ini peringkat WIKA maupun obligasi berkelanjutan yang diterbitkannya berada di level idCCC. Sementara itu, prospek peringkat perusahaan dipertahankan di posiai 'CreditWatch dengan Implikasi Negatif'.

Menurut Tim Riset Pefindo, sejauh ini WIKA tidak bisa memenuhi pembayaran pokok Sukuk Mudharabah I Tahap I-2020 Seri A sebesar Rp184 miliar yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023. Namun, WIKA memiliki masa remedial 14 hari kerja untuk memperoleh persetujuan dari pemegang sukuk terkait perpanjangan waktu jatuh tempo.

Selain itu, WIKA juga masih mempunyai waktu untuk menyelesaikan Master Restructuring Agreement (MRA) dengan kreditur perbankan, sehingga diharapkan dapat memberikan keleluasaan untuk menyelesaikan sukuk yang telah jatuh tempo.

"Peringkat akan diturunkan, jika WIKA tidak mampu menyelesaikan pembayaran pokok sukuk yang telah jatuh tempo selama masa remedial. Kami dapat meninjau kembali peringkat dan prospek perusahaan, jika selama masa remedial mampu menyelesaikan kewajiban pembayaran sukuk tersebut," demikian disampaikan Tim Riset Pefindo.