Pekan Depan BEI Akan Melakukan Penyesuaian Maximum Price Movement Untuk Transaksi ETF
EmitenNews.com- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan inisiatif pengembangan transaksi Exchange Traded Fund (ETF) dengan melakukan penyesuaian ketentuan maximum price movement ETF, setelah pada sebelumnya BEI Juga telah memberikan insentif bagi dealer patisipan atas transaksi Exchange Traded Fund (ETF) di pasar sekunder. "Bahwa pada pekan depan,BEI akan menerapkan salah satu inisiatif pengembangan pasar Exchange Traded Fund (ETF). Pengembangan tersebut berupa penyesuaian ketentuan maximum price movement ETF yang sebelumnya 10 tick menjadi tidak terbatas."Ujar Hasan Fawzi Selaku Direktur Pengembangan BEI, Pada Acara Edukasi Wartawan Pasar Modal, Selasa (3/11/2020). "Short selling creation akan kami izinkan dan juga akan melakukan penyesuaian maximum price movement, sehingga tidak ada batas plafon," ujar Hasan. Pada 2 September 2019, BEI,KPEI dan KSEI telah menerbitkan surat keputusan bersama terkait pembebasan biaya transaksi sebagai insentif bagi dealer partisipan atas transaksi ETF di pasar sekunder.Sebagi bentuk inisiatif pengembangan produk dan pasar ETF yang sedang dilakukan oleh BEI. Hasan menyebutkan, sejauh ini perkembangan ekosistem ETF terus menunjukkan tren positif, tercermin dari peningkatan jumlah produk per akhir September 2020 menjadi 45 ETF, terdapat tujuh dealer partisipan dan sebanyak 22 Manajer Investasi (MI). "Kalau tidak ada lagi penurunan indeks (benchmark ETF), tentu AUM ETF tahun ini terus meningkat," ujar Hasan sembari menyebutkan bahwa per akhir September 2020 total AUM ETF sebesar Rp13,3 triliun atau lebih rendah dibanding posisi per 31 Desember 2019 yang mencapai Rp14 triliun. Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI, Ignatius Denny W mengatakan bahwa pada konsep perubahan Peraturan II-C akan menetapkan penyesuaian maximum price movement dari 10 tick menjadi tidak terbatas. "Perubahan ini, pada satu atau dua minggu ke depan akan diterapkan," ucapnya. Dengan adanya perubahan maximum price movement ETF dari semula 10 tick menjadi tidak terbatas,maka investor dapat melakukan kuotasibid atau ask sesuai dengan keinginan tanpa harus menunggu ada order lain yang lebihtinggi atau rendah, memecah transaksi atau membuat “tangga” kuotasi untuk menyesuaikan dengan last done price. Transaksi investor ETF dipasar sekunder akan tetap tunduk pada ketentuan autorejection. Denny menambahkan bahwa ETF bisa dinikmati oleh seluruh investor, bahkan investor pemula. Hal ini bisa dilakukan dengan berinvestasi pada ETF berbasis indeks saham yang bisa dibeli dengan harga relatif murah, yakni mulai Rp10 ribu saja. Ke depan, BEI akan terus mengembangkan beberapa produk baru. Pada tahun ini hingga tahun depan, BEI akan mengembangkan IDX30 Futures dengan berbasis pada IDX30. Kemudian single stock futures dengan berbasis pada konstituen di LQ45. Selanjutnya ada structured warrant dengan berbasis pada saham likuid. Terakhir ada basket bonds futures dengan berbasis pada obligasi pemerintah. Sementara pada sisi yang lain Bursa juga menyatakan ada beberapa hal baru dalam pengembangan produk derivatif,Seperti Sistem Online Trading dimana Bursa bekerjasama dengan PTIDXSTI akan menyiapkan sistem online trading yang seragam untuk seluruh investor dan AB Derivatif,Short Selling Oleh LP yaitu Liquidity Provider dapat melakukan short selling underlying dalam rangka kuotasi Futures. Produk baru lebih efisien yaitu IDX30 Futures menggunakan mulitplier yang lebih rendah sehingga efisien dalam perdagangannya, baik untuk profit management maupun secara hedging dan Anggota Bursa Derivatif baru yaitu, jumlah anggota Bursa Derivatif yang lebih banyak untuk melayani perdagangan Dirivatif (8 AB Derivatif dan dalam pipeline 6 calon AB Derivatif.
Related News
Di Balik Angka Laba Cimory di Tahun 2025 Part 2, Ini Strategi Salesnya
Cerita Di Balik Angka Laba Cimory di Tahun 2025 Part 1
Program Susu Sekolah MBG jadi Katalisator Ultrajaya Tekan Biaya Iklan
Efek Hormuz dan Prospek Fiskal, Bagaimana Nasib Market Ke Depan?
Transparansi 1 Persen - Titik Buta Pengawasan Pasar: Studi Kasus TPIA
Memaknai Rating Outlook Negatif Fitch dan Moody's untuk Indonesia





