Keempat, lender atau investor sudah semestinya sudi mengembangkan diri sehingga memiliki pengetahuan yang cukup sebagai senjata sebelum perang. Alhasil, lender tidak tergoda habis oleh tawaran imbal hasil setinggi langit. Ada kecenderungan bahwa fraud akan makin marak ketika pertumbuhan ekonomi melambat seperti saat ini.

Kelima, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mendalami aliran dana DSI. Dalam temuan awalnya, PPATK menilai aktivitas DSI terindikasi sebagai skema ponzi yang dibungkus dengan konsep syariah.

Selain itu, PPATK hendaknya juga meneliti apakah kasus DSI terindikasi adanya pencucian uang. Ini penting dan mendesak untuk dilakukan mengingat investasi juga merupakan salah satu instrumen untuk melakukan pencucian uang.

Pastinya, kasus itu bisa merusak kepercayaan pasar terhadap industri keuangan syariah. Oleh karena itu, OJK pun wajib bertanggung jawab atas kasus DSI. Mengapa? Lantaran hal itu terkait erat dengan tugas dan wewenang OJK untuk mengatur, mengawasi dan melindungi kegiatan jasa keuangan.

Ringkas tutur, pengawasan OJK harus ditingkatkan! Inilah ujian berat OJK di tengah badai pasar keuangan Indonesia.

Disclaimer: Bukan rekomendasi transaksi jual/beli.