EmitenNews.com - Pemerintah bakal menarik utang baru sampai Rp832,20 triliun. Besaran penarikan utang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 itu, untuk membiayai defisit APBN 2026, investasi, hingga pemberian pinjaman.

Seperti sudah diberitakan, defisit APBN 2026 yang telah disahkan pemerintah dan DPR melalui UU APBN 2026 senilai Rp689,14 triliun. Itu akan ditalangi dengan pembiayaan anggaran.

"Defisit anggaran Rp689.147.902.608.000,00 (enam ratus delapan puluh sembilan triliun seratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus dua juta enam ratus delapan ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran." Demikian dikutip dari UU No 17/2025, Kamis (8/1/2026). 

Penting diketahui, nominal pembiayaan anggaran yang besarannya untuk menutup defisit APBN 2026 itu terdiri atas target penarikan atau pembiayaan utang Rp832,20 triliun dan pembiayaan lainnya Rp60,4 triliun. Kemudian dikurangi dengan target pembiayaan investasi Rp203,05 triliun, dan pemberian pinjaman Rp 404,15 miliar.

Dalam Pasal 23 UU APBN 2026 tercantum: Pembiayaan utang Rp832.208.898.829.000,0O (delapan ratus tiga puluh dua triliun dua ratus delapan miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah)."

Merujuk pada RAPBN 2026, target penarikan utang itu lebih tinggi, seiring dengan efek naiknya target defisit APBN 2026.

Dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2026, sebelum disahkannya UU APBN 2026 oleh pemerintah dan DPR pada September 2025, target pembiayaan anggaran untuk menutup defisit APBN senilai Rp638,8 triliun.

Itu terdiri atas nominal target penarikan utang sebesar Rp781,9 triliun dan pembiayaan lainnya Rp60,4 triliun, dikurangi dengan target pembiayaan investasi Rp203,1 triliun, dan pemberian pinjaman Rp400 miliar.

Nominal pembiayaan anggaran melalui utang dalam RAPBN 2026 yang Rp781,9 triliun itu terdiri atas target hasil penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) neto sebesar Rp749,2 triliun, dan pinjaman neto Rp32,7 triliun. ***