Terkait Sawit, RI Akan Minta WTO Tangguhkan Konsesi Dagang UE
Pemerintah akan mengajukan permohonan penangguhan konsesi dagang terhadap Uni Eropa kepada Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
EmitenNews.com - Pemerintah akan mengajukan permohonan penangguhan konsesi dagang terhadap Uni Eropa kepada Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, mengatakan ini dilakukan setelah pihak Uni Eropa gagal mematuhi putusan Panel Sengketa Minyak Sawit.
Mendag menegaskan pemerintah harus menjaga hak perdagangan Indonesia di masa depan melalui mekanisme resmi tersebut. Menurut dia, pengajuan kewenangan penangguhan konsesi bertujuan untuk menekan Uni Eropa agar segera mematuhi seluruh putusan Panel.
“Ini sesuai komitmen yang telah disepakati dalam aturan penyelesaian sengketa di WTO,” ujarnya, Sabtu 7 Maret 2026. “Indonesia bisa mengajukan kewenangan penangguhan konsesi untuk menjaga haknya manakala Uni Eropa tidak dapat mematuhi putusan Panel WTO.”
Penangguhan konsesi akan menyasar sektor barang serta beberapa bidang strategis lainnya milik negara-negara anggota Uni Eropa. Pemerintah Indonesia memastikan perhitungan jumlah kerugian ekonomi dilakukan secara sangat seksama agar penanganan kasus berjalan efektif.
Menurut Mendag, tindakan hukum ini tetap mengedepankan prinsip diplomasi dalam menjaga hubungan bilateral kedua pihak. Indonesia menuntut kepatuhan penuh dari Uni Eropa terhadap rekomendasi yang telah dikeluarkan tim panel sengketa.
“Penangguhan konsesi akan difokuskan kepada sektor barang, tetapi terbuka kepada sektor lainnya,” ujarnya. Mendag memastikan jumlah kerugian dihitung seksama dan penanganan kasus dilakukan efektif dengan secara paralel tetap menjaga hubungan bilateral.
Uni Eropa sebelumnya menyatakan tidak mampu memenuhi tenggat waktu penyesuaian kebijakan perdagangan minyak sawit yang telah ditetapkan. Kegagalan tersebut memaksa Indonesia mengambil langkah balasan sesuai aturan penyelesaian sengketa di bawah naungan WTO.
Mendag menyebutkan Uni Eropa tidak memberikan kompensasi seimbang atas kerugian perdagangan minyak sawit nasional. Karena itu, Indonesia secara resmi meneruskan proses sengketa hukum ini demi mengamankan kepentingan ekonomi dan komoditas strategis negara.
Pemerintah Indonesia telah melakukan koordinasi intensif antarinstansi guna mematangkan strategi hukum pada tingkat internasional tersebut. Pelaku usaha kelapa sawit memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam mencari keadilan perdagangan global.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), Catra De Thouars, mengapresiasi keberanian pemerintah menempuh langkah hukum lanjutan. “Kerugian yang telah dihitung sangat besar bagi para pelaku usaha per tahunnya karena hilangnya potensi nilai ekspor,” ujarnya.(*)
Related News
Perang AS-Israel vs Iran: Minyak Melonjak, Defisit APBN Meledak
Harga Emas Antam Senin Ini Turun Rp55.000 Per Gram
Beban Bunga Utang Melonjak, Ancaman Stabilitas Ekonomi Mengintai
Indonesia Ajukan Penangguhan Konsesi ke UE di WTO Terkait Sawit
Injeksi Dana ke Himbara Berlanjut, Kini Menkeu Siapkan Rp100 Triliun
Tekankan Pentingnya Integritas, Purbaya: Kalau Gagal, NKRI Rusak





