EmitenNews.com - PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) menyampaikan keterlambatan penyampaian sejumlah laporan keuangan dan laporan tahunan untuk tahun buku 2025, termasuk laporan keberlanjutan.

Keterlambatan ini meliputi Laporan Tahunan (Annual Report) 2025 serta Laporan Keuangan Konsolidasian Triwulan I 2026 yang seharusnya disampaikan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa.

Audit Belum Rampung, Jadi Alasan Utama

Senior Vice President Corporate Secretary TLKM, Jati Widagdo, menjelaskan keterlambatan terjadi karena proses audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) masih berlangsung.

Sebagai perusahaan yang juga tercatat di New York Stock Exchange, TLKM mengikuti ketentuan Securities and Exchange Commission (SEC) dan memanfaatkan perpanjangan waktu (grace period).

Perseroan telah mengajukan Form NT 20-F untuk memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan hingga 15 Mei 2026.

Target Penyampaian Diperbarui

Manajemen menargetkan Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Tahunan, dan Laporan Keberlanjutan 2025 disampaikan paling lambat 15 Mei 2026

Untuk Laporan Keuangan Triwulan I 2026 akan disampaikan paling lambat 31 Mei 2026

Perseroan menegaskan keterlambatan ini tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha dan operasional tetap berjalan normal.