Pemerintah Hapus Batasan Usia Pencari Kerja, Ini Kritik Apindo
:
0
Ilustrasi para pencari kerja memenuhi sebuah ajang job fair. Dok. Kompas.
EmitenNews.com - Pemerintah telah menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen kerja. Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Terdapat empat poin utama dalam SE tersebut, salah satunya menyangkut persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tersebut dijelaskan bahwa Kemnaker berupaya mewujudkan prinsip nondiskriminasi dalam proses rekrutmen kerja.
Disebutkan bahwa ada empat poin utama yang dimuat dalam SE tersebut, yang salah satunya menyangkut persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
SE itu menyebut persyaratan usia dalam proses rekrutmen hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan dua ketentuan. Yaitu untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan.
Serta tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan
Poin selanjutnya menyatakan bahwa larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.
Lalu, poin lainnya yang ditegaskan larangan melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen kerja. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah meminta Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di semua wilayah.
Sebelumnya, rencana penghapusan batasan usia di lowongan kerja itu, mendapat sambutan negatif kalangan pengusaha. Para pengusaha menilai pemerintah sebaiknya fokus membuat regulasi yang membuat penciptaan lapangan kerja makin berkembang.
"Mengenai pembatasan usia memang ada bidang-bidang pekerjaan yang berkaitan dengan kesehatan fisik dan kesigapannya," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam dalam acara Media Briefing Apindo di Jakarta, Selasa (13/5/2025).
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





