Pemerintah Kejar Para Penunggak Pajak, DJP Ungkap Jumlahnya Ribuan
:
0
Ilustrasi Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Dok. Kementerian Keuangan.
EmitenNews.com - Pemerintah tengah bekerja keras menagih utang para penunggak pajak. Ternyata, bukan hanya 200 wajib pajak besar, yang kasus hukum pajaknya sudah inkrah, tetapi ribuan penunggak pajak. Penagihan terhadap penunggak pajak merupakan bagian dari tugas rutin Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal mengemukakan hal tersebut dalam acara media gathering Kemenkeu 2025 di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Yon Arsal memastikan, pihaknya bukan hanya menagih 200 penunggak pajak besar, seperti yang diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Penunggak pajak itu, kata dia, jumlahnya banyak, ribuan.
“Tapi itu sebagian penagihannya dikerjakan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak), sebagian menjadi atensinya di kantor. Karena ini tugas yang menagih itu teman-teman di KPP, juru sita pajak. Yang 200 wajib pajak besar menjadi concern karena jumlahnya yang besar dan case-nya melibatkan banyak pihak," kata Yon Arsal.
Daftar 200 penunggak pajak besar yang sempat disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merupakan kasus-kasus dengan nilai besar dan kompleksitas tinggi. Karen itu, membutuhkan perhatian lintas unit dan waktu penyelesaian lebih panjang.
Sesuai ketentuan perpajakan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan peraturan turunannya, piutang pajak baru tercatat ketika surat ketetapan pajak (SKP) telah disetujui oleh wajib pajak. Atau telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah seluruh proses hukum selesai.
Sebagian penunggak pajak yang tercatat memiliki kasus yang berlangsung lama karena berbagai faktor. Termasuk proses hukum yang masih berjalan, kondisi wajib pajak telah pailit, hingga nilai piutang yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Yang jelas, penagihan terhadap seluruh piutang pajak, termasuk 200 wajib pajak besar yang menjadi sorotan, akan terus dilakukan hingga akhir tahun ini.
DJP tidak segan-segan mengambil langkah hukum bagi penunggak pajak bandel
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menegaskan, tidak ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap 200 penunggak pajak yang telah berstatus inkrah, termasuk para penunggak pajak lainnya, yang tidak menunjukkan sikap kooperatif.
Related News
Perkembangan Terbaru Kecelakaan Kereta di Bekasi, 6 Meninggal 80 Luka
371 Politikus Korupsi, KPK Nilai Perlu Perbaikan Kaderisasi Parpol
Kasus Air Keras Aktivis, Komnas HAM Ungkap Sejumlah Temuan Baru
Dari Pertemuan Seskab Teddy-Menaker, Ternyata Bahas Masalah Ini
Pekan Ini Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hanya 4 Hari, Cek Penjelasannya
Dikawal Rocky Gerung, Jumhur Hidayat ke Istana Dilantik jadi Menteri





