Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali, Kali Ini Sampai 15 November
EmitenNews.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa dan Bali. Kali ini mulai Selasa (2/11/2021) sampai 15 November 2021. Perpanjangan aturan pembatasan aktivitas masyarakat itu, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.
Demikian tercantum dalam Instruksi Mendagri Tito Karnavian yang dikutip Selasa ini. Menariknya, dalam perpanjangan kali ini, DKI Jakarta berhasil turun ke PPKM level 1. Selain wilayah Ibu Kota, sejumlah daerah lain dalam wilayah Jabodetabek juga makin membaik. Selain DKI, ada Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, hingga Kabupaten Bekasi.
Tetapi, beberapa wilayah penyangga ibu kota lainnya masih berada di PPKM Level 2, seperti dua minggu sebelumnya. Yaitu, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Bekasi. Malangnya, Kabupaten Bogor saat ini di kategori PPKM level 3.
Untuk wilayah di DKI Jakarta, masuk kriteria level 1 yaitu, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Sementara itu, dalam konferensi pers, Senin (4/10/2021), Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kehidupan masyarakat di daerah PPKM level 1 nantinya akan mendekati normal kembali. Koordinator PPKM Jawa-Bali itu menjelaskan, PPKM level 1 diberlakukan apabila daerah telah memenuhi target cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan dosis 1 lansia sebesar 60 persen.
Menurut Menko LBP, penerapan PPKM Level 1 ini akan mendekati aktivitas kehidupan masyarakat yang normal. Meski begitu, kata dia, walau telah turun ke PPKM level 1, pemerintah akan tetap melakukan tindakan surveillance, testing/tracing, dan peningkatan disiplin protokol kesehatan. Ini bagian dari antisipasi aktivitas masyarakat yang akan menuju new normal.
Berkaitan dengan itu semua mari tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jangan lupa 3M: memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak aman. Ini penting untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. ***
Related News
Setengah Anak Indonesia Pernah Lihat Konten Seksual di Internet
Angkutan Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan 36.660 Armada Mudik Gratis
KPK Dalami Proses Pengadaan Asam Format Kementan 2021
Ratusan Kades Terjerat Korupsi, Kejaksaan Perkuat Pengawasan Dana Desa
Pemerintah Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun Dalam Bermedsos
Atasi Keterbatasan Fiskal Pemprov Kepri Teken Pinjaman Rp400M dari BJB





