EmitenNews.com - Pendaftaran capres dan cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Komisi II DPR RI bersama lembaga penyelenggara pemilu menyepakati hal itu, dalam rapat kerja Komisi II DPR, Rabu (20/9/2023). Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan hal itu, dalam rapat yang menghadirkan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, hingga pimpinan dari lembaga Bawaslu dan DKPP.

 

Doli Ahmad Kurnia yang memimpin rapat tersebut menyodorkan dua opsi jadwal pendaftaran capres dan cawapres untuk Pilpres 2024; 10-16 Oktober 2023 dan 19-25 Oktober 2023. Politikus Partai Golkar itu kemudian bertanya ke anggota rapat, keputusan opsi apa yang diambil. Mereka sepakat memilih opsi kedua.

 

"Jadi, pendaftarannya pada 19-25 Oktober 2023. Sepakat ya," tutur Doli sambil mengetuk palu sidang.

 

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengusulkan pendaftaran capres dan cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023. Ia menyinggung posisi koalisi lain yang belum menentukan pasangan capres dan cawapresnya.

 

"Menurut hemat saya bagus tanggal 19-25 Oktober 2023," ujar Guspardi Gaus.