EmitenNews.com - Untuk mengapresiasi kinerja pemerintah daerah dalam upaya pengentasan kemiskinan, pemerintah melalui Menteri Keuangan memberikan insentif fiskal untuk kemiskinan ekstrem total sebesar Rp750 miliar. Pemberian insentif fiskal diserahkan oleh Wapres sebagai bentuk penghargaan untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem tahun berjalan 2023.


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati hadir mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 2023 di Jakarta pada Kamis (9/11).


Para penerima penghargaan insentif fiskal telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 350/2023 yang diberikan kepada 7 provinsi terbaik, yaitu Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Banten, serta kepada 18 kabupaten/kota.


Penerima insentif fiskal dinilai berdasarkan kinerja daerah, kepatuhan dalam verifikasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) dan pelaporan pelaksanaan upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, serta alokasi dan realisasi APBD bersifat langsung maupun penunjang.


Dalam kesempatan tersebut, Wapres menekankan peran krusial kepala daerah dalam menyusun program dan kegiatan, serta keberpihakan anggaran daerah untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.


“Saya minta agar konsistensi seluruh pimpinan daerah tetap terjaga, utamanya dalam melaksanakan strategi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan berkelanjutan kelompok masyarakat miskin ekstrem, serta penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan. Selain itu, pemberdayaan masyarakat yang mengedepankan aspek pertumbuhan, keadilan sosial, dan keterjangkauan juga agar menjadi perhatian bersama,” ujar Wapres.


Wapres menjelaskan berbagai langkah konkret yang telah dilakukan untuk mencapai target penghapusan kemiskinan ekstrem, di antaranya dengan melakukan penajaman sasaran penerima manfaat melalui pengembangan data P3KE. Selain itu juga telah dilakukan konvergensi program dan anggaran dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrim, antara lain melalui penyesuaian APBN, APBD, dan juga APBDes.


“Hasilnya pun mulai terlihat. BPS (Badan Pusat Statistik) mencatat kemiskinan ekstrem bulan Maret 2023 sudah turun signifikan menjadi 1,12 persen. Pekerjaan rumah kita adalah menjaga tren penurunan ini hingga target dapat tercapai,” kata Wapres.


Di sisi lain, Wapres mengingatkan bahwa Indonesia menargetkan untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem pada tahun 2024 sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2022. Namun berdasarkan laporan BPS, tingkat kemiskinan nasional per Maret 2023 baru mencapai 9,36 persen. Sementara target RPJMN 2020-2024 adalah 6,5 persen sampai dengan 7,5 persen.


“Untuk itu perlu pendekatan kebijakan khusus melalui berbagai program di Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah,” ujar Wapres.


Untuk mewujudkan hal tersebut, Wapres menegaskan kolaborasi, kerja sama, dan kerja keras seluruh pemangku kepentingan dan kerja aktif seluruh kepala daerah menjadi prasyarat mutlak tercapainya target penurunan kemiskinan ekstrem.


Menurut Wapres, penurunan kemiskinan ekstrem dapat dilakukan dengan tiga hal. Pertama, memaksimalkan dana insentif untuk memperkuat strategi penghapusan kemiskinan ekstrem, utamanya untuk kegiatan yang manfaatnya langsung diterima oleh masyarakat.


Kedua, memastikan target penerima program kemiskinan ekstrim menggunakan data P3KE agar lebih tepat sasaran dalam intervensinya. Ketiga, mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar kementerian, lembaga, pemda, perguruan tinggi, dunia usaha, dan industri di sektor potensial.


“Oleh karena itu, sebagai apresiasi, pemerintah memberikan penghargaan berupa insentif fiskal kepada pemda yang berkomitmen dan berkinerja baik dalam penghapusan kemiskinan ekstrem. Insentif ini kiranya dapat dimanfaatkan untuk meneruskan transformasi program menuju target penghapusan kemiskinan ekstrem,” kata Wapres.(*)