EmitenNews.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemerintah akan menyesuaikan kembali batasan maksimal WFO (work from home) di wilayah dengan status PPKM level 3 yang sebelumnya 25% menjadi 50%. Hal ini ditetapkan dengan mempertimbangkannya perkembangan kasus Covid-19.

 

Luhut juga menambahkan aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga menjadi 50 persen. Untuk detail dari peraturan ini akan tertuang dalam Inmendagri yang segera diterbitkan.

 

"Kebijakan ini disesuaikan pada karakterisitik Omicron yang berbeda dengan varian Delta dan melihat perkembangan situasi rumah sakit yang ada. Dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan, sehingga pemerintah masih melihat adanya ruang bagi kita untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam," ucap Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2).

 

Ditegaskan juga bahwa kebijakan ini dilakukan semata-mata untuk menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi agar tetap baik. Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso hingga para pekerja seni seperti penampil wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini. Pihaknya meminta agar selama beraktivitas, penerapan protokol kesehatan harus tetap diutamakan.

 

"Secara spesifik saya juga meminta kepada Pemerintah daerah dan Forkompimda setempat agar berhati - hati dan tetap humanis dalam tiap melakukan himbauan kepada masyarakat. Utamakanlah penerapan protokol kesehatan dibanding sekedar membubarkan," tambahnya.