EmitenNews.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang berlaku hingga 7 November 2022. Dalam perpanjangan aturan pengetatan aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 itu, Kementerian Dalam Negeri menyatakan seluruh daerah di Indonesia statusnya berada pada level 1. Pemerintah kembali memperpanjang PPKM walaupun kondisi pandemi COVID-19 sebulan terakhir terus membaik.


“Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat." Demikian Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, seperti dikutip Rabu (5/10/2022).


Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai 7 November 2022.


Pemberlakuan Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan Inmendagri sebelumnya, berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1.


Untuk diketahui, penyesuaian yang tidak jauh berbeda tersebut juga karena sebulan terakhir daerah-daerah di Indonesiadalam status level 1 PPKM. Itu yang terjadi sejak perpanjangan pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali yang berlaku pada September 2022.


Kali ini, dalam instruksinya, Mendagri Tito Karnavian menekankan gubernur, bupati dan wali kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.


Jika terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM COVID-19, menurut Mendagri, dilakukan rasionalisasi dan atau realokasi anggaran dari program kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial.


Untuk tata cara rasionalisasi dan atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan dalam penganggaran dan penyaluran bantuan sosial jaring pengamanan sosial, sebagai dukungan pelaksanaan PPKM COVID-19, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020.


Berkaitan dengan percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-dana desa, bupati wali kota diminta melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi desa yang belum menetapkan peraturan desa mengenai APBDesa pengesahan data KPM oleh pemerintah daerah perekaman pata KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selanjutnya, kepala desa diminta melakukan pendataan dan penetapan KPM dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***