EmitenNews.com - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang. Kali ini, mulai Selasa (25/1/2022) sampai 31 Januari 2022. Para periode perpanjangan untuk belasan kali ini, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tetap berada di level 2.


Itu yang terbaca dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam peraturan tersebut terlihat Jabodetabek masih berada di level 2.


"Inmendagri ini berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).


Ada perbedaan dari inmendagri sebelumnya. Dalam aturan kali ini terdapat beberapa daerah yang mengalami perubahan level dan peningkatan level pada 1. Peningkatan jumlah daerah pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah. Sedangkan pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 menjadi 75 daerah. Begitu juga dengan Level 3 tetap 1 daerah.


Indikator dalam menilai daerah masih sama dengan pengaturan PPKM sebelumnya. Yaitu, penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Aturan tersebut ditetapkan Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator pencapaian total vaksinasi dosis satu dan vaksinasi dosis satu lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.


Penyesuaian juga dilakukan terhadap wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Kemudian Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali.


Penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan. Penilaian dilihat dari penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 ditetapkan Menteri Kesehatan serta pada daerah yang aktif melakukan perbaikan data.


"Ini dilakukan dalam rangka mendorong Kabupaten/Kota untuk melakukan perbaikan data terkait pandemi Covid–19," kata Safrizal.


Sebelumnya, pemerintah meminta masyarakat terus menegakkan protokol kesehatan. Terutama dengan merebaknya varian baru virus Corona, varian Omicron. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau warga tetap di rumah. Tidak usah ke luar rumah jika tidak penting-penting amat, terutama bagi kelompok rentan tertular.


Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali meminta masyarakat senantiasa menggunakan aplikasi PeduliLindungi jika harus ke luar rumah, terutama jika mendatangi fasilitas publik. Ia mengimbau warga tidak memasuki toko, mal, restoran, dan lainnya yang tidak menyediakan fasilitas PeduliLindungi. ***