Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia, WFO Bisa 100 Persen
:
0
PeduliLindungi di mal. Dok. Pemkot Surabaya.
EmitenNews.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia dalam Level 1. PPKM untuk menangani pandemi Covid-19 di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali itu, diperpanjang dengan batas waktu berbeda. Untuk Jawa-Bali mulai Selasa (2/8/2022) hingga 15 Agustus mendatang. Di luar Jawa-Bali dimulai 2 Agustus dan berakhir 5 September 2022. Tempat ibadah, dan perkantoran boleh diisi dengan kapasitas 100 persen.
Aturan mengenai PPKM terbaru itu, termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 dan 39 Tahun 2022 yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada Senin (1/9/2022).
Dalam Inmendagri terbaru itu, sejumlah aturan direvisi, di antaranya tempat ibadah dan perkantoran kini boleh diisi dengan kapasitas 100 persen.
Berdasarkan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM kali ini, seluruh wilayah baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali masuk kategori Level 1. Periode sebelumnya hanya Kabupaten Sorong di Papua Barat yang masih masuk kategori Level 2.
Seluruh ketentuan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 dan 39 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 1 Agustus 2022.
Berikut aturan kegiatan masyarakat selama PPKM Level 1 di seluruh Indonesia.
- Work From Office (WFO)
Pemerintah menetapkan aturan pada kantor atau kegiatan sektor nonesensial daerah PPKM Level 1 dapat beroperasi 100 persen, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja masing-masing.
- Tempat Ibadah
Tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 di Jawa-Bali maupun luar Jawa Bali dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen. Warga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





