Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1 Jawa-Bali Hingga 5 Desember, Wajib PeduliLindungi
:
0
PeduliLindungi (ilustrasi). dok. InfoPublik.
EmitenNews.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh wilayah Jawa Bali kembali diperpanjang, termasuk Jabodetabek. Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali kembali berada di level 1, sampai dua minggu ke depan, atau hingga 5 Desember 2022.
Dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022), Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Safrizal menekankan PPKM masih diberlakukan seiring dengan peningkatan kasus aktif Covid-19. Pemerintah mencatat hari-hari ini kasus infeksi virus Corona, atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) terus meningkat.
"Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM," urai Safrizal dalam keterangan tertulisnya.
Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 49 Tahun 2022 perpanjangan PPKM berlaku hingga 5 Desember 2022. Artinya, selama dua pekan ke depan aturan baru yang ditetapkan adalah seperti berikut:
Untuk menghindari risiko tertular COVID-19 di tengah kerumunan, nonton bersama Piala Dunia 2022 di periode 20 November hingga 18 Desember 2022 sebaiknya menerapkan:
Diberlakukan skrining PeduliLindungi, hanya kategori Hijau yang diperkenankan masuk. Mereka yang berisiko tinggi Covid-19 seperti lansia di atas 60 tahun atau memiliki komorbid dilarang masuk.
Mengupayakan tempat terbuka atau berventilasi baik serta menggunakan hepa filter. Wajib memakai masker dan dibuka hanya ketika makan dan minum.
Untuk kompetisi olahraga, seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan PeduliLindungi untuk masuk tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan
Pelaksanaan kompetisi pada kriteria level 1 diperbolehkan dengan kapasitas stadion 100 persen. Seluruh pengunjung dan pemain wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap wajib mengikuti aturan protokol kesehatan.
Sementara itu, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Related News
Uji Coba Berhasil, Bahlil Pastikan BBM Baru Ini Beredar Mulai 1 Juli
IRSX Gandeng UniPin untuk Distribusi Voucher Streaming Piala Dunia
Diduga Minta Uang Pengamanan Proyek, Kajari Sergai Ditangkap Kejagung
Gebrakan Baru Bos BGN, Cegah Kebocoran Evaluasi Insentif Rp6 Juta
Hakim Hukum Penjara dan Denda Enam Terdakwa Kasus Korupsi TaniHub
Kivlan Zen di Eksekusi Hotel Sultan, Ngaku Wakili Ahli Waris PB VIII





