EmitenNews.com - Pemerintah akan berbagi pelayanan atau sharing benefit dengan asuransi swasta terkait perkembangan baru penyusunan regulasi kelas standar dari Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan. Peraturan Presiden 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan, mewajibkan pemerintah menyusun regulasi kelas standar yang uji cobanya ditargetkan pada 2022. Nantinya, layanan kesehatan yang tidak tercover BPJS Kesehatan dicover asuransi kesehatan swasta.


"Kami juga akan membuat mekanisme urun biaya atau benefit sharing supaya bisa melibatkan swasta. Misalnya, asuransi di sini bisa combine benefitnya dengan asuransi-asuransi swasta, sehingga bisa terintegrasi, mana yang ditanggung BPJS Kesehatan, dan yang ditanggung asuransi swasta, sehingga bisa seimbang. Menjadi tantangan bagi kita, belanja kesehatan nasional, bukan hanya BPJS Kesehatan bisa efektif dan efisien," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Jumat (17/9/2021).


Dalam rapat kerja itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkap anggaran belanja kesehatan secara nasional mencapai Rp 490 triliun per tahun. Anggaran tersebut banyak dihabiskan dalam sisi kuratif, yang jauh lebih mahal ketimbang upaya promotif dan preventif. Karena itu, pemerintah ingin mendorong fokus anggaran di sisi pencegahan penyakit melalui skrining dan sebagainya.


Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah diwajibkan menyusun regulasi kelas standar yang uji cobanya ditargetkan bisa dilakukan 2022. Kelas standar ini berlaku bagi seluruh peserta JKN di BPJS Kesehatan. Sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri akan bergabung menjadi satu kelas.


Nantinya, hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program dalam konsep kelas standar yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Pekerja penerima upah (PPU) dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri masuk pada kelompok kepesertaan non-PBI.


Menariknya, nanti layanan kesehatan yang tidak tercover oleh BPJS Kesehatan bisa dicover dengan asuransi kesehatan swasta. Ini dimungkinkan oleh adanya mekanisme urun biaya atau benefit sharing yang melibatkan swasta. Jadi, asuransi bisa combine benefitnya dengan asuransi-asuransi swasta. Dengan begitu, akan terintegrasi, mana yang ditanggung BPJS Kesehatan, dan mana yang ditanggung asuransi swasta, sehingga bisa seimbang.


Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menetapkan rancangan 11 konsep kriteria rawat inap JKN bersama Kementerian Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya. Kebijakan ini dibuat berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas yang menjadi salah satu dari prinsip Jaminan Kesehatan Nasional.


Anggota DJSN unsur Tokoh dan/ atau Ahli, Muttaqien dalam paparannya menyebutkan bahwa dalam transisi KRI JKN pada tahap pertama konsep kelas standar hanya akan ada kelas standar A dan kelas standar B. Hal itu akan berbeda dengan kondisi sekarang yang menetapkan kelas 1, kelas 2, kelas 3. Jika transisi ini berhasil, akan dicapai kondisi ideal, yakni hanya satu kelas tunggal, bernama Kelas Rawat Inap JKN. “Ini semua proses menuju amanah Undang-undang SJSN."


Muttaqien menjelaskan pihaknya bersama otoritas terkait masih terus memformulasikan mengenai iuran BPJS Kesehatan jika nanti mulai diterapkan kelas standar. Soal iuran BPJS Kesehatan dalam kelas standar, apakah pada kisaran Rp50.000 sampai Rp70.000 per bulan, seperti sudah ramai dibahas, Muttaqien belum bisa memastikan. "Masih menunggu finalisasi KDK Kemenkes." ***