Pemerintah Sedang Siapkan Aturan Soal Insentif Bagi Eksportir Yang Tempatkan DHE di DN
EmitenNews.com - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merancang aturan soal pemberian insentif tambahan bagi para pelaku eksportir yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri.
Aturan terkait insentif DHE sebelumnya telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.123/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.131/2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
"RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) perubahan untuk PP 123/2015 sedang dibahas di Kementerian Keuangan, dan besarannya juga masih difinalisasi. Yang jelas, kemarin Bu Menkeu (Sri Mulyani) sampaikan insentif akan lebih menarik lagi," ujar Susiwijono di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin.
Dalam kesempatan ini, Susiwijono mengungkapkan insentif tambahan yang diberikan akan lebih kompetitif, baik dari besaran bunga maupun besaran Pajak Penghasilan (PPh).
"Jauh lebih kompetitif, baik dari insentif besaran bunga, maupun PPh atas bunga deposito dalam semua instrumen tadi," ujarnya.(*)
Related News
IHSG Terus Melaju, Gulung Saham BRPT, MEDC, dan BWPT
IHSG Melejit 1,85% di Awal Pekan, Saham-Saham Ini Meledak!
PHR Catatkan Produksi Minyak 2.098 Barel per Hari di Sumur Ampuh
Kepemilikan Mobil RI 99 Per 1000 Penduduk, di Bawah Negara Tetangga
Rasio Kewirausahaan di Indonesia Baru di Kisaran 3,35-3,47 Persen
KSEI Jatuhkan Sanksi ke Sinarmas Sekuritas (DH), Ini Pemicunya!





